JAKARTA, 8 Juli 2025 – Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) terus menunjukkan pertumbuhan meskipun di tengah tantangan ekonomi global dan tekanan geopolitik. Berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisioner OJK pada 25 Juni 2025, piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) per Mei 2025 tumbuh sebesar 2,83 persen secara tahunan (yoy) menjadi Rp504,58 triliun, didorong oleh pembiayaan modal kerja yang meningkat signifikan sebesar 10,34 persen yoy.
Kondisi profil risiko sektor pembiayaan dinilai tetap sehat. Rasio Non Performing Financing (NPF) gross tercatat 2,57 persen, sedikit meningkat dari April 2025 sebesar 2,43 persen. NPF net juga tetap terkendali di 0,88 persen. Gearing ratio perusahaan pembiayaan pun terjaga di angka 2,20 kali, jauh di bawah batas maksimum yang ditetapkan sebesar 10 kali, menandakan tingkat leverage yang relatif aman.
Pembiayaan oleh perusahaan modal ventura juga menunjukkan tren positif meski melambat, dengan pertumbuhan sebesar 0,88 persen yoy menjadi Rp16,35 triliun. Sementara itu, industri Pinjaman Daring (Pindar) terus mencatatkan lonjakan outstanding pembiayaan, tumbuh 27,93 persen yoy menjadi Rp82,59 triliun. Meski demikian, tingkat wanprestasi (TWP90) sedikit meningkat ke level 3,19 persen, mencerminkan perlunya penguatan manajemen risiko oleh para penyelenggara.
Fenomena Buy Now Pay Later (BNPL) juga menunjukkan pertumbuhan signifikan. Berdasarkan data SLIK, pembiayaan BNPL oleh perusahaan pembiayaan meningkat 54,26 persen yoy menjadi Rp8,58 triliun per Mei 2025, dengan NPF gross relatif stabil di angka 3,74 persen. Pertumbuhan tajam ini menegaskan pergeseran perilaku konsumen dalam mengakses pembiayaan yang lebih fleksibel namun memerlukan pengawasan ketat.
Dalam upaya menjaga ketahanan industri, OJK telah mencabut izin usaha PT Sarana Sulteng Ventura per 16 Juni 2025 karena gagal memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Selain itu, masih terdapat 3 dari 145 Perusahaan Pembiayaan dan 14 dari 96 Penyelenggara Pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum. Dari jumlah tersebut, beberapa telah menyerahkan rencana aksi (action plan), sementara sebagian lainnya tengah menjajaki kerja sama dengan investor strategis.
Langkah strategis terus dilakukan OJK untuk memperkuat fondasi keuangan pelaku PVML, antara lain mendorong injeksi modal dari pemegang saham, konsolidasi antar perusahaan, merger, hingga pengembalian izin usaha bagi yang tidak dapat memenuhi regulasi. Upaya ini penting guna memperkuat daya saing industri Pindar dan pembiayaan secara keseluruhan dalam menghadapi persaingan digital dan risiko teknologi finansial.
Selama Juni 2025, OJK telah menjatuhkan 100 sanksi administratif kepada pelaku usaha di sektor PVML atas pelanggaran ketentuan OJK. Sanksi tersebut mencakup 45 denda dan 55 peringatan tertulis yang dikenakan kepada 18 Perusahaan Pembiayaan, 5 Modal Ventura, 17 Penyelenggara Pindar, 2 Pegadaian Swasta, 1 Lembaga Keuangan Khusus, dan 2 Lembaga Keuangan Mikro. Langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan, tata kelola, dan kredibilitas industri PVML secara menyeluruh. (*)