Example 325x300
BeritaEkobis

OJK Genjot Edukasi dan Pengawasan Perlindungan Konsumen, Tangani Ribuan Kasus Pinjol dan Investasi Ilegal

×

OJK Genjot Edukasi dan Pengawasan Perlindungan Konsumen, Tangani Ribuan Kasus Pinjol dan Investasi Ilegal

Sebarkan artikel ini

Jakarta, 8 Juli 2025 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat fungsi pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), edukasi keuangan, serta perlindungan konsumen. Sepanjang semester pertama tahun 2025, berbagai program strategis berhasil dijalankan untuk mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat di tengah meningkatnya ancaman keuangan ilegal, termasuk pinjaman online (pinjol) ilegal dan penipuan investasi.

Hingga 30 Juni 2025, OJK telah melaksanakan 2.937 kegiatan edukasi keuangan yang berhasil menjangkau lebih dari 6,17 juta peserta di seluruh Indonesia. Salah satu kanal utama edukasi, platform digital Sikapi Uangmu, telah menerbitkan 170 konten dengan total 1.098.989 penonton. Selain itu, terdapat 19.948 pengguna aktif pada Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU), dengan lebih dari 5.900 akses modul dan 2.662 sertifikat kelulusan.

Example 325x300

Upaya literasi ini diperkuat dengan pelaksanaan program GENCARKAN yang menjangkau 110,3 juta peserta melalui lebih dari 22 ribu program edukasi. Kegiatan tersebut mencakup edukasi langsung kepada 4,8 juta peserta serta distribusi konten digital kepada lebih dari 105 juta penonton. OJK juga aktif melibatkan media massa melalui pelatihan dan diskusi, seperti kegiatan “OJK PEDULI” pada 16 Juni 2025, yang telah mencetak 6.460 Duta Literasi Keuangan dari kalangan jurnalis.

Untuk mengapresiasi kontribusi dalam literasi keuangan, OJK akan menggelar KEJAR Award 2025 sebagai penghargaan bagi pihak-pihak yang berperan aktif dalam Program Satu Rekening Satu Pelajar. Ajang ini melibatkan 503 bank dan 412.449 satuan pendidikan dari seluruh Indonesia, dan menjadi bagian dari puncak peringatan Hari Indonesia Menabung.

Dari sisi layanan konsumen, hingga pertengahan Juni 2025, OJK menerima 222.679 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 20.115 pengaduan yang didominasi oleh sektor fintech (7.697 pengaduan) dan perbankan (7.457 pengaduan). Pengaduan lain berasal dari sektor pembiayaan, asuransi, dan pasar modal.

OJK juga menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas praktik keuangan ilegal. Melalui Satgas PASTI, sebanyak 1.556 entitas pinjol ilegal dan 283 penawaran investasi ilegal berhasil dihentikan hingga akhir Juni 2025. Selain itu, OJK telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak debt collector ilegal dan memantau 22.993 nomor penipuan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Sejak diluncurkan pada November 2024, IASC telah menerima 166.258 laporan penipuan, dengan 56.986 rekening telah diblokir dan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp3,4 triliun. Dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp558,7 miliar, menegaskan pentingnya peran IASC sebagai garda terdepan dalam penanganan kejahatan siber di sektor keuangan.

Dalam upaya penegakan perlindungan konsumen, OJK memberikan 85 peringatan tertulis, 13 instruksi, dan 23 sanksi denda administratif kepada PUJK selama semester pertama 2025. Sebanyak 122 PUJK telah melakukan penggantian kerugian konsumen senilai total Rp26,23 miliar dan USD3.281. Selain itu, OJK menginstruksikan penghapusan iklan yang tidak sesuai ketentuan sebagai bagian dari penegakan market conduct.

Melalui pendekatan edukatif sekaligus represif, OJK menunjukkan keseriusannya dalam menciptakan sektor jasa keuangan yang sehat, transparan, dan berkeadilan. Penguatan pengawasan, perlindungan konsumen, dan literasi keuangan terus menjadi prioritas OJK dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan nasional. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 1654x355