JAKARTA, MEDIABARU.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, termasuk melalui evaluasi terhadap regulasi rekening bank yang tidak aktif atau dormant. Langkah ini diambil menyusul berbagai perhatian publik terkait pemblokiran rekening yang tidak digunakan dalam waktu lama.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan revisi terhadap sejumlah peraturan guna memastikan kejelasan hak-hak bank dan nasabah. “OJK dalam kewenangan berdasarkan Undang-undang akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk tetap melaksanakan tugasnya menjaga stabilitas sistem keuangan atau sistem perbankan,” tegas Dian.
Menurutnya, peninjauan ulang regulasi rekening dormant merupakan bagian dari upaya proaktif OJK dalam merespons dinamika sistem keuangan yang terus berkembang, sekaligus menjamin perlindungan terhadap konsumen. Revisit ini juga dilakukan untuk menghindari potensi penyalahgunaan rekening yang tidak aktif oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“OJK sedang mengkaji kembali seluruh aturan terkait rekening, termasuk rekening dormant, agar hak-hak bank dan hak-hak nasabah semakin diperjelas,” tambah Dian. Dengan demikian, diharapkan tidak terjadi kebingungan atau kerugian yang merugikan salah satu pihak, khususnya nasabah perbankan yang selama ini kurang aktif memantau rekeningnya.
Ke depan, OJK berkomitmen untuk terus bersikap transparan dan terbuka dalam menyampaikan hasil evaluasi serta regulasi yang akan diperbarui. Langkah ini merupakan bagian dari strategi penguatan pengawasan sektor perbankan nasional guna menjaga integritas sistem keuangan dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan formal. (*)