MAKASSAR, MEDIABARU.CO.ID — Dinas Penataan Ruang Kota Makassar menggelar kegiatan Sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan tema “Pentingnya Standar Teknis Dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)” pada Senin, 3 Oktober 2025, di Hotel MaxOne, Makassar. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Plt. Sekretaris Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Aswin Ressang, dan dihadiri oleh Tim Profesi Ahli (TPA), perwakilan instansi pemerintah, pelaku usaha, awak media, serta masyarakat umum.
Dalam sambutan yang mewakili Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Aswin Ressang menjelaskan bahwa sistem perizinan mendirikan bangunan kini telah bertransformasi. Perizinan yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kini berganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang menekankan pada pemenuhan standar teknis bangunan untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan pengguna.
Aswin menegaskan bahwa perubahan dari IMB ke PBG bukan sekadar perubahan istilah, tetapi merupakan langkah nyata pemerintah dalam menghadirkan tata kelola bangunan yang lebih modern dan berbasis kepatuhan teknis. Dengan adanya PBG, setiap proses pembangunan diharapkan lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Aswin mengungkapkan komitmen Dinas Penataan Ruang Kota Makassar untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang perizinan bangunan. “Kami akan terus memberikan pendampingan teknis, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta memastikan proses PBG berjalan efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Dinas Penataan Ruang berharap masyarakat dan pelaku usaha semakin memahami pentingnya standar teknis dalam pembangunan gedung. Sosialisasi tersebut juga menjadi wadah edukasi dan dialog terbuka antara pemerintah, profesional, dan masyarakat dalam mewujudkan tata ruang kota Makassar yang tertata, aman, dan berkelanjutan.












