MAKASSAR, MEDIABARU.CO.ID — Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar melakukan penyegelan terhadap sebuah bangunan berlantai lima yang terletak di Jalan Biring Romang Baru, Kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea, pada Jumat, 7 November 2025. Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor: 009/1985/DISTARU/XI/2025 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Fuad Azis.
Penyegelan dilakukan oleh tim Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan yang dipimpin oleh Tri Sugiarto selaku Koordinator Zona. Menurut Tri, bangunan tersebut tidak memiliki kelengkapan dokumen berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ataupun Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sebelumnya, Distaru Makassar telah mengirimkan dua kali surat teguran kepada pemilik bangunan, namun hingga batas waktu yang diberikan, pemilik tidak mampu menunjukkan izin yang sah.
“Bangunan ini kami segel karena tidak memiliki izin sesuai ketentuan. Kami sudah memberikan kesempatan melalui dua kali surat teguran, namun pemilik tetap tidak menunjukkan dokumen perizinan,” ujar Tri Sugiarto saat berada di lokasi penyegelan. Ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas pembangunan di lokasi tersebut harus dihentikan sampai proses perizinan diselesaikan.
Tri menambahkan, kegiatan penyegelan ini merupakan langkah tegas Dinas Penataan Ruang dalam menjaga ketertiban pembangunan di Kota Makassar. “Kami memiliki petugas yang setiap hari turun ke lapangan untuk memantau dan menindak bangunan-bangunan ‘nakal’ yang tidak memiliki PBG atau IMB,” katanya.
Dengan adanya tindakan ini, Dinas Penataan Ruang Kota Makassar berharap masyarakat semakin sadar pentingnya mengurus izin sebelum memulai pembangunan. Upaya penertiban ini diharapkan dapat menciptakan tata ruang kota yang tertib, aman, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (D’si)












