BANTAENG, MEDIABARU.CO.ID — 4 November 2025. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2025 di Aula KPP Pratama Bantaeng sebagai wadah evaluasi kualitas pelayanan dan peningkatan literasi perpajakan. Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan peluncuran Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sebagai bentuk komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam membangun hubungan yang transparan dan berkeadilan antara wajib pajak dan negara (Selasa, 4/11).
Forum ini dihadiri oleh perwakilan dari lima elemen pemangku kepentingan, antara lain unsur pemerintah daerah, akademisi, tokoh masyarakat, komunitas UMKM, dan wajib pajak prominen. Hadir mewakili Pemerintah Kabupaten Bantaeng, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Ir. Andi Sjafruddin Magau, S.T., dan Kepala BKPSDM, Muhammad Arief, S.Sos., M.M.
Dari kalangan akademisi turut hadir Drs. Muh. Saeruddin, M.Si., Wakil Rektor III Universitas Prof. Dr. H. M. Arifin Sallatang, serta H. Ibnu Mas’ud Sikki mewakili tokoh masyarakat. Sementara itu, komunitas UMKM diwakili Andi Saputra dari Rumah BUMN BNI Bantaeng, dan sektor wajib pajak prominen diwakili oleh CV DOI 79.
Kepala KPP Pratama Bantaeng, Muhammad Reza Fahmi, S.S.T., M.Sc., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh mitra dan pemangku kepentingan atas dukungan yang selama ini diberikan kepada KPP Pratama Bantaeng.
Ia juga menegaskan pentingnya budaya integritas dan semangat pelayanan prima menuju Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBBM).
“Kami harus selalu berbenah. Karena itu, kami senantiasa membuka ruang dialog dan evaluasi agar pelayanan perpajakan semakin adil, transparan, dan akuntabel,” ujar Reza.
Dalam kesempatan tersebut, Reza juga memperkenalkan Taxpayers’ Charter sebagai salah satu inovasi nasional dari Direktorat Jenderal Pajak.
“Piagam ini menjadi simbol hubungan saling percaya antara wajib pajak dan negara, sekaligus sarana meningkatkan literasi perpajakan masyarakat,” tambahnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan paparan mengenai profil KPP Pratama Bantaeng, jenis layanan, aktivasi akun Coretax, serta penjelasan isi Piagam Wajib Pajak. Sesi diskusi yang dimoderatori oleh Andi Suripati Arifin, Kepala Seksi Pelayanan, berlangsung interaktif.
Peserta aktif memberikan saran dan tanggapan, khususnya terkait strategi memperluas aktivasi akun Coretax untuk pelaporan SPT Tahunan 2025 mendatang.
Acara yang berlangsung selama satu setengah jam ini ditutup dengan penandatanganan Berita Acara FKP Tahun 2025 oleh enam perwakilan tamu undangan, serta penyerahan Piagam Wajib Pajak oleh Kepala KPP Pratama Bantaeng kepada seluruh perwakilan pemangku kepentingan.
Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan forum ini.
“Forum Konsultasi Publik dan peluncuran Piagam Wajib Pajak seperti ini menjadi contoh nyata kolaborasi antara DJP dan masyarakat. Melalui dialog dan transparansi, kepercayaan publik terhadap administrasi perpajakan akan semakin kuat,” ungkap Sumin.
Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Bantaeng berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat literasi perpajakan, dan membangun hubungan harmonis dengan para wajib pajak demi tercapainya sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200. (*)












