MAKASSAR, MEDIABARU.CO.ID — Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar kembali melaksanakan Sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada Senin, 17 November 2025. Sosialisasi yang mengusung tema “Ketentuan Teknis Bangunan Gedung Sesuai PP No. 16 Tahun 2021” ini digelar di Hotel Golden Tulip Essential, Jl. Sultan Hasanuddin, Makassar. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Distaru dalam meningkatkan pemahaman publik terkait regulasi bangunan gedung yang telah mengalami perubahan signifikan.
Dalam sambutan Kepala Dinas Penataan Ruang yang diwakili oleh Kepala Bidang Tata Bangunan, Syaifuddin Sidjaya, dijelaskan bahwa terbitnya PP Nomor 16 Tahun 2021 sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja membawa perubahan mendasar dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Salah satu perubahan besar tersebut adalah penerapan skema Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menggantikan sistem Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Perubahan ini bukan hanya pergantian istilah, tetapi merupakan upaya memperkuat aspek keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan keberlanjutan bangunan melalui standar teknis yang lebih detail dan terukur.
Syaifuddin menegaskan bahwa PBG dirancang untuk memastikan bahwa setiap bangunan yang dibangun di Kota Makassar memenuhi standar teknis yang tepat, sehingga aman untuk digunakan dan memberikan kenyamanan bagi penghuninya. Penerapan PBG juga menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan kualitas tata ruang kota, terutama di tengah pesatnya pertumbuhan bangunan dan perkembangan kawasan perkotaan.
Lebih lanjut, Distaru Makassar mendorong implementasi PBG yang efektif melalui pemanfaatan sistem layanan berbasis digital. Dengan digitalisasi proses perizinan, Distaru berharap pelayanan dapat berlangsung lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Sistem digital ini diharapkan mampu meminimalkan hambatan administratif dan mempermudah masyarakat maupun pelaku usaha dalam mendapatkan persetujuan bangunan.
Pada akhir pemaparannya, Distaru menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, konsultan teknis, serta masyarakat untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan yang tertib dan sesuai ketentuan. Dengan pemahaman regulasi yang tepat dan penerapan standar teknis yang optimal, pemerintah berharap penyelenggaraan bangunan gedung di Kota Makassar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, sekaligus mendukung pembangunan kota yang aman, modern, dan berkelanjutan. (D’si)












