Example 325x300
Berita

Satgas OJK Sulselbar Terima 489 Aduan Pinjol, Mayoritas Terkait Penagihan Kasar dan Penyalahgunaan Data

×

Satgas OJK Sulselbar Terima 489 Aduan Pinjol, Mayoritas Terkait Penagihan Kasar dan Penyalahgunaan Data

Sebarkan artikel ini

MALANG, MEDIABARU.CO.ID — Tim Satuan Tugas Otoritas Jasa Keuangan Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Satgas OJK Sulselbar) mencatat 489 pengaduan terkait pinjaman online (pinjol) sepanjang Januari hingga 20 November 2025. Dari jumlah tersebut, 460 laporan berasal dari Sulawesi Selatan dan 29 lainnya dari Sulawesi Barat. Data ini menunjukkan tingginya tingkat kerentanan masyarakat terhadap layanan pinjol, terutama yang beroperasi tanpa izin.

Analis Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sulselbar, Arum Sulitiyaningsih, mengungkapkan bahwa sebagian besar pengaduan berkaitan dengan kerugian yang dialami masyarakat dari pelaku usaha jasa keuangan, baik yang berizin maupun ilegal. Banyak korban melaporkan pola penagihan yang tidak beretika, mulai dari intimidasi hingga tekanan melalui pihak ketiga.

Example 325x300

Selain penagihan kasar, laporan yang masuk juga didominasi penyalahgunaan data pribadi serta aktivitas platform pinjol ilegal yang masih marak beroperasi. Arum menyebutkan bahwa fenomena ini terjadi karena rendahnya literasi keuangan dan kurangnya kehati-hatian masyarakat dalam memilih layanan pinjaman online.

Menanggapi kondisi tersebut, OJK Sulselbar terus menggencarkan edukasi publik mengenai ciri-ciri pinjol legal serta cara memeriksa izin platform sebelum melakukan pengajuan pinjaman. Sosialisasi dilakukan melalui berbagai kanal dan melibatkan pemerintah daerah hingga komunitas masyarakat sebagai langkah pencegahan.

Di sisi lain, Satgas OJK bersama aparat penegak hukum rutin melakukan pemblokiran situs dan aplikasi pinjol ilegal untuk menekan ruang gerak pelaku. Arum mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur penawaran pinjaman cepat tanpa syarat dan memastikan layanan yang digunakan telah terdaftar serta berizin di OJK. “Kewaspadaan menjadi kunci agar masyarakat terhindar dari jeratan pinjol ilegal,” tegasnya. (sy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 1654x355