Example 325x300
Berita

Bea Cukai Sulbagsel Toreh Kinerja Gemilang: Penerimaan Lampaui Target, Penindakan Ilegal Meningkat Tajam

×

Bea Cukai Sulbagsel Toreh Kinerja Gemilang: Penerimaan Lampaui Target, Penindakan Ilegal Meningkat Tajam

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR, MEDIABARU.CO.ID — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan kembali mencatatkan kinerja impresif pada semester II tahun 2025. Hal itu dipaparkan dalam kegiatan Media Gathering yang digelar di Aula Tamalate Lt. 3 Kanwil DJBC Sulbagsel, Jumat (12/12/2025). Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel, Djaka Kusmartata, menyebut tahun 2025 sebagai salah satu periode terbaik, dengan capaian penerimaan negara yang telah menembus 109,32 persen dari target hingga 30 November 2025.

Djaka mengungkapkan, capaian tersebut didorong oleh optimalisasi tiga pos utama penerimaan. Cukai menjadi penyumbang tertinggi dengan realisasi Rp93,02 miliar atau 121,46 persen dari target, menunjukkan peningkatan kepatuhan pelaku usaha. Di sisi lain, bea masuk mencapai Rp453,40 miliar atau 98,02 persen dari target, sementara bea keluar melonjak drastis hingga 695 persen dengan capaian Rp61,03 miliar akibat meningkatnya ekspor sejumlah komoditas.

Example 325x300

Secara keseluruhan, total penerimaan negara hingga November 2025 tercatat Rp597,44 miliar, melampaui target tahunan Rp546,49 miliar. Kinerja cemerlang ini menegaskan efektivitas strategi fiskal dan operasional yang diterapkan Bea Cukai Sulbagsel sepanjang tahun berjalan.

Selain penerimaan, sektor pengawasan juga menunjukkan tren positif. Sepanjang Januari–November 2025, ribuan penindakan dilakukan terhadap berbagai pelanggaran yang didominasi oleh peredaran rokok ilegal. Hampir 45 juta batang rokok ilegal berhasil disita dengan nilai barang Rp67,63 miliar dan potensi kerugian negara lebih dari Rp45 miliar. Penindakan minuman keras ilegal juga signifikan, dengan nilai barang sitaan Rp2,99 miliar serta potensi kerugian negara Rp970 juta.

Dalam kategori narkotika dan psikotropika, Bea Cukai Sulbagsel mencatat 39 penindakan dengan total nilai barang mencapai Rp7,69 miliar. Barang bukti yang diamankan meliputi ganja, methamphetamine, synthetic cannabinoid, hingga obat terlarang dan ekstasi. Djaka menegaskan bahwa meningkatnya angka penindakan menjadi sinyal bahwa ancaman peredaran narkoba di wilayah Sulsel–Sultra–Sulbar masih sangat serius.

Djaka juga meluruskan persepsi keliru di masyarakat terkait barang sitaan. Ia menegaskan bahwa barang ilegal tidak dapat dikembalikan, sekalipun pelanggar telah membayar denda. “Semua barang sitaan menjadi milik negara tanpa pengecualian,” tegasnya. Selain itu, beberapa inovasi pelayanan juga dipaparkan, seperti aplikasi All Indonesia yang mengintegrasikan data Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina; percepatan dwelling time di Pelabuhan Makassar; serta revitalisasi Kawasan SIHT Soppeng untuk mendorong legalisasi industri rokok rumahan.

Menutup kegiatan, Djaka menekankan pentingnya peran media sebagai mitra strategis dalam menyebarkan informasi yang benar mengenai fungsi Bea Cukai. Ia optimistis momentum positif kinerja Kanwil DJBC Sulbagsel akan terus berlanjut hingga akhir tahun 2025, seiring meningkatnya sinergi antara pengawasan dan pelayanan. (sy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 1654x355