MAKASSAR, MEDIABARU.CO.ID — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) menggelar Kelas Pajak khusus bagi jurnalis di Makassar, Rabu (11/3/2026). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pelaku usaha media dan jurnalis mengenai tata cara pelaporan SPT melalui aplikasi Coretax.
Sekitar 40 jurnalis mengikuti kegiatan yang berlangsung di Ruang Phinisi, Gedung DJP Lantai V Makassar. Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin, membuka acara dengan menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran pajak jurnalis.
Kelas Pajak dipandu oleh Penyuluh Pajak, Andi Wawan Mulyawan, yang memaparkan materi cara pengisian SPT Orang Pribadi dan badan usaha melalui sistem Coretax. Beberapa istilah dalam perpajakan masih memerlukan penjelasan dan pendampingan khusus agar proses pelaporan dapat dilakukan dengan benar.
Kepala Bidang Humas Kanwil DJP Sulselbartra, Sigit Purnomo, menutup kegiatan dengan mengungkapkan bahwa pelatihan khusus bagi jurnalis dan pemilik perusahaan media ini merupakan yang pertama kali digelar di Makassar.
Sigit Purnomo juga berpamitan kepada peserta karena akan melanjutkan tugas baru di Jakarta Selatan. “Pelaporannya hampir sama dengan yang lama, hanya sistemnya saja yang berbeda. Seperti kata Pak Purbaya, bedanya cuma sistem—Coretax ini lebih jago,” ujarnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pajak jurnalis dan membantu mereka melaporkan pajak dengan benar. Dengan demikian, jurnalis dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.
Kantor DJP Sulselbartra berkomitmen untuk terus meningkatkan kesadaran pajak masyarakat melalui kegiatan seperti ini.(*)













