PALOPO, MEDIABARU.CO.ID — 27 Maret 2026. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo menerima kunjungan wajib pajak yang ingin berkonsultasi mengenai relaksasi kewajiban pelaporan SPT Tahunan 2025 bertempat di Loket Helpdesk KPP Pratama Palopo, Kota Palopo (Jumat, 27/3).
Wajib pajak tersebut ingin memastikan kebenaran berita yang simpang siur di media sosial terkait relaksasi penyampaian SPT Tahunan 2025.
“Banyak muncul berita di timeline bahwa pelaporan SPT Tahunan diperpanjang. Apakah benar seperti itu, Pak?” tanya wajib pajak.
Petugas helpdesk menjelaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan KEP-55/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan Dengan Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan Dalam Rangka Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 tanggal 27 Maret 2026.
Lebih lanjut, KEP-55 ini mengatur bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi diberikan penghapusan sanksi administratif atas:
1. keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi untuk Tahun Pajak 2025 yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan 1 (satu) bulan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan;
2. keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29 orang pribadi untuk Tahun Pajak 2025 yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan 1 (satu) bulan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran; dan
3. kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29 atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2025 yang diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sepanjang pembayaran dan/atau penyetoran tersebut dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan 1 (satu) bulan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.
“Aturan ini memberikan kemudahan administrasi perpajakan dalam penggunaan Coretax serta berkaitan dengan adanya hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah yang dapat menyebabkan Wajib Pajak mengalami keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025” ungkap petugas.
“Contohnya jika Ibu adalah Wajib Pajak Orang Pribadi dengan tahun buku mengikuti tahun kalender maka jika melakukan pelaporan SPT Tahunan 2025 setelah tanggal 31 Maret 2026 sampai dengan tanggal 30 April 2026, diberikan penghapusan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dengan cara tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak atau jika STP-nya terbit maka akan dilakukan penghapusan secara jabatan,” lanjut petugas.
KPP Pratama Palopo berharap Wajib Pajak dapat memanfaatkan relaksasi ini dengan bijak. KPP Pratama Palopo berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan kesadaran dan kepatuhan para wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan-nya.
Disampaikan juga bahwa segala layanan yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya. Untuk informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200 (*)













