Example 325x300
Berita

Media Gathering dan Talkshow “Peran Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal dan Waspada Investasi”

×

Media Gathering dan Talkshow “Peran Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal dan Waspada Investasi”

Sebarkan artikel ini
oplus_2

MAKASSAR, MEDIABARU.CO.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 9.889 aktivitas entitas ilegal yang terjadi dari tahun 2017 hingga Juli 2024.

Analis Eksekutif Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Irhamsyah, mengungkapkan bahwa entitas-entitas ilegal tersebut terbagi menjadi 1.367 investasi ilegal, 8.271 pinjaman online (pinjol) ilegal, dan 251 gadai ilegal.

Example 325x300

Irhamsyah menyoroti bahwa masalah pinjaman online ilegal menjadi perhatian utama OJK saat ini. “Pinjol ilegal yang telah diblokir mencapai 8.271, sementara yang berizin hanya 98. Awalnya ada 146, namun setelah dilakukan pengawasan jumlahnya berkurang.

Ini menunjukkan perlunya sosialisasi lebih intensif agar masyarakat tidak nekat menggunakan pinjol ilegal,” jelas Irhamsyah dalam Media Gathering yang diadakan di Kafe Godfields, Jalan Bontolempangan, Makassar, Kamis 8 Agustus 2024.

Ia juga membeberkan bahwa pada tahun 2023, nilai kerugian akibat investasi ilegal mencapai Rp603,9 miliar, yang menambah catatan nilai kerugian dari 2017 hingga 2023 sebesar Rp139,67 triliun. Sementara, pelaksanaan pemblokiran per Juli 2024 mencatat 2.577 tindakan, yang terdiri dari 1.591 pemblokiran aplikasi, link, atau konten; 185 pemblokiran rekening bank; dan 801 pemblokiran kontak.

Media Gathering ini juga membahas sosialisasi dan edukasi tentang Pasar Modal Terpadu 2024 dengan tema “Melek Keuangan: Strategi Investasi Cerdas dan Menghindari Investasi Ilegal.”

Peran Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). “Satgas ini terdiri dari 16 anggota yang meliputi dua otoritas, 10 kementerian, dan empat lembaga.

“Kami tidak hanya mengandalkan Memorandum of Understanding (MoU) lagi, tetapi juga menjalankan amanah yang lebih besar,” ujar Irhamsyah.

Satgas Waspada Investasi berfokus pada dua sisi utama, yaitu pencegahan dan penanganan. Pada aspek pencegahan, langkah-langkah yang diambil meliputi edukasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha sektor keuangan, konsumen, dan masyarakat mengenai praktik usaha tanpa izin di sektor keuangan.

Selain itu, Satgas juga memberikan rekomendasi untuk penyusunan produk hukum serta memantau potensi terjadinya kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan. Di sisi penanganan, Satgas melakukan inventarisasi kasus dugaan usaha yang berpotensi merugikan masyarakat, menganalisis kasus sesuai ketentuan, menghentikan atau menghambat maraknya kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, dan melakukan pemeriksaan serta klarifikasi bersama terkait dugaan pelanggaran.

OJK menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap pinjaman online ilegal dan memastikan hanya menggunakan layanan yang berizin resmi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 1654x355