MAKASSAR, MEDIABARU.CO.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah aduan terkait pinjaman online (Pinjol) ilegal mencapai 9.596 kasus periode Januari hingga Juli 2024.
Aduan terbanyak masuk pada bulan Maret mencapai 1.909 kasus pinjol ilegal, disusul pada Januari 1.710 kasus. Selanjutnya Februari 1.444 kasus.Bulan April 2024, aduan terkait pinjol ilegal turun 754 kasus. Dan kembali meningkat di bulan Mei sebanyak 1.377 aduan. Bulan Juni dan Juli sebanyak 1.019 dan 1.383 aduan.
Irhamsah selaku Analis Eksekutif Departemen Perlindungan Konsumen OJK Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal menjelaskan bahaya pinjol ilegal. Diantaranya seluruh data tersedot baik itu foto, kontak, multimedia dan lain-lain. Selain itu tingkat bunga pinjaman dan denda sangat tinggi.
“Bahaya lainnya perlakuan debt collector yang mengancam, data pribadi terancam tersebar serta terjebak dalam utang berkepanjangan,” jelas Irhamsah saat menjadi pembicara dalam media gathering bertajuk “Melek Keuangan: Strategi Investasi Cerdas dan Menghindari Investasi Ilegal”, di Kafe Godfields, Jalan Bontolempangan, Makassar, Kamis (8/8/24).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut sebagai pembicara Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal OJK, Antonius Hari P. M serta Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia, Jefrey Hendrik. Diskusi dipandu senior journalist sekaligus CEO Celebes Media Group, Andi Suruji.
Dalam diskusi tersebut Irhamsah juga mengatakan bahwa tidak semua pinjaman online itu berbahaya. Pinjol yang diawasi OJK atau pinjol legal tentu saja aman dan bermanfaat sebab turut mendorong sektor produktif dan UMKM. Namun untuk mengetahui pinjol tersebut legal atau ilegal baiknya menghubungi OJK.
” Apakah (pinjol tersebut) sudah berizin atau tidak? Bisa menghubungi layanan pengaduan OJK di 157,” jelasnya. (*)