Example 325x300 Example 325x300
Berita

Pemusnahan Barang Hasil Penindakan Bea Cukai Sulbagsel, Tunjukkan Komitmen Penegakan Hukum dan Perlindungan Masyarakat

×

Pemusnahan Barang Hasil Penindakan Bea Cukai Sulbagsel, Tunjukkan Komitmen Penegakan Hukum dan Perlindungan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR, MEDIABARU.CO.ID —  5 Desember 2024, Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) menggelar kegiatan pemusnahan barang milik negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai sebagai bentuk transparansi penegakan hukum. Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya yang dapat merugikan kesehatan dan perekonomian negara.

Kepala Bea Cukai Sulbagsel, Djaka Kusmantara, dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini adalah bentuk nyata dari tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai community protector. Melalui pengawasan dan penegakan hukum, Bea Cukai bertujuan untuk menjaga agar barang-barang ilegal dan berbahaya tidak beredar di pasar. Selain itu, kegiatan ini juga mendukung terciptanya iklim industri yang sehat dan mendorong kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai.

Example 325x300

Adapun barang yang dimusnahkan berasal dari berbagai wilayah kerja Bea Cukai Sulbagsel, dengan total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp. 17.420.058.693. Barang-barang tersebut termasuk rokok ilegal, MMEA (minuman mengandung etil alkohol), kosmetik ilegal (parfum), tembakau iris, serta makanan dan minuman yang tidak sesuai ketentuan. Total potensi kerugian negara akibat peredaran barang-barang ilegal ini diperkirakan mencapai Rp. 11.243.147.691.

Pemusnahan ini dilakukan di beberapa lokasi berbeda, sesuai dengan wilayah tugas masing-masing Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) yang terlibat. Di antaranya, pemusnahan di Halaman Depan Kantor KPPBC TMP C Malili pada 7 November 2024, di Kompleks Pelabuhan Nusantara Parepare pada 19 November 2024, serta di TPA Puuwatu Kendari pada 3 Desember 2024. Setiap pemusnahan ini dilakukan setelah mendapatkan Surat Persetujuan Pemusnahan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Sebagai bagian dari komitmen terhadap penegakan hukum dan perlindungan masyarakat, Bea Cukai Sulbagsel juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dari berbagai pihak. “Kami menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara, serta Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, Kemenkeu Satu, Perusahaan Jasa Titipan, dan seluruh masyarakat Indonesia atas sinergi yang telah terjalin dalam kegiatan ini,” ujar Djaka Kusmantara.

Dengan adanya kolaborasi antara instansi terkait, diharapkan kegiatan penegakan hukum ini dapat terus ditingkatkan untuk melindungi masyarakat dari ancaman barang ilegal yang dapat merusak perekonomian dan kesehatan. Bea Cukai Sulbagsel berkomitmen untuk terus menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya, serta memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi yang positif bagi masyarakat.

“Harapan kami adalah agar sinergi dan kolaborasi ini dapat terus berjalan dan berkembang, sehingga kita dapat bersama-sama mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang positif untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat,” tambah Djaka Kusmantara, menutup sambutannya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 1654x355