MAKASSAR, MEDIABARU.CO.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) mengumumkan capaian penerimaan pajak tahun
2024, dengan total penerimaan mencapai Rp19,66 triliun atau 100,34% dari target penerimaan
sebesar 19,6 triliun. Capaian ini tidak terlepas dari peran aktif seluruh wajib pajak dalam
mendukung penerimaan negara dari sektor pajak.
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Heri Kuswanto menyampaikan bahwa capaian ini bukan hanya
angka, namun hal ini adalah simbol gotong royong seluruh elemen bangsa dalam membangun
Indonesia. Kanwil DJP Sulselbartra menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh wajib
pajak yang telah berkontribusi dalam pencapaian ini. Kepercayaan dan dukungan seluruh wajib
pajak menjadi kunci tercapainya penerimaan.
Meskipun di tahun 2024 diwarnai dengan berbagai tantangan ekonomi global, Kanwil DJP
Sulselbartra mampu memenuhi target penerimaan yang dicanangkan dengan kontribusi dari
sektor Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial yang paling dominan
dengan kontribusi sebesar Rp5,36 triliun atau total 27,26% dari total penerimaan pajak. Dalam
penerimaan pajak tahun 2024, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi jenis pajak dengan
kontribusi terbesar dalam penerimaan dengan total Rp7,99 triliun atau 40,63% dari total
penerimaan. Dibandingkan tahun 2023, penerimaan pajak di Kanwil DJP Sulselbartra tumbuh
sebesar 4,04%.
Direktorat Jenderal Pajak terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib
pajak, salah satunya dengan peluncuran Sistem Inti Administrasi Perpajakan Coretax yang
telah rilis pada 1 Januari 2025. Coretax merupakan inovasi strategis yang dirancang untuk
meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akurasi administrasi perpajakan di Indonesia.
Kanwil DJP Sulselbartra berharap dukungan dan kontribusi dari seluruh wajib pajak terus
terjaga di tahun 2025. Pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi sebuah bentuk kontribusi nyata
dalam membangun bangsa yang lebih baik. (*)
Kanwil DJP Sulselbartra Lampaui Target Penerimaan Pajak 2024 : Terima Kasih Wajib Pajak
