JAKARTA, MEDIABARU.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sejumlah strategi untuk mengatur dan mengawasi perdagangan aset kripto, menyusul pengalihan tugas pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke OJK. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengatakan bahwa pengawasan terhadap aset kripto ini menghadirkan sejumlah tantangan besar yang harus dihadapi oleh regulator.
Hasan menjelaskan bahwa pertama-tama, karakteristik kripto yang terus berkembang dengan cepat menjadi salah satu tantangan utama. Aset kripto memiliki berbagai karakteristik, mulai dari yang berbasis proyek, produk, hingga aset yang tidak memiliki dasar atau underlying tertentu. “Aset kripto memiliki karakteristik beragam, ada yang memang berbasis atau underlying proyek, ada yang berbasis produk, utilitas tertentu, bahkan ada yang berbasis aset lainnya,” ujar Hasan dalam Konferensi Pers Dewan Komisioner OJK, Selasa (14/1/2025).

Selain itu, OJK juga menghadapi tantangan besar dalam menjaga ketahanan dan keamanan siber serta melindungi pasar dari potensi ancaman kejahatan digital. Infrastruktur digital yang berkembang pesat juga menjadi fokus perhatian, sehingga koordinasi antara berbagai pihak terkait sangat diperlukan dalam menjalankan pengawasan ini. OJK pun akan memastikan bahwa pengawasan kripto berjalan dengan baik, sesuai dengan peraturan yang ada, yakni Peraturan OJK No. 27 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital.
Dalam peraturan tersebut, OJK menetapkan ketentuan bahwa kripto berbasis proyek harus memenuhi kriteria tertentu, seperti menggunakan teknologi buku besar terdistribusi dan memiliki utilitas atau didukung oleh aset tertentu. “OJK akan memastikan setiap aset kripto yang berbasis proyek memenuhi standar tersebut dan melakukan evaluasi dari latar belakang penerbit serta memastikan ketersediaan informasi yang transparan,” kata Hasan.
Sementara itu, kripto yang tidak memiliki underlying tertentu akan diawasi dengan lebih ketat, terutama dalam hal manipulasi pasar. OJK akan mengutamakan prinsip tata kelola yang baik, manajemen risiko yang tepat, serta perlindungan konsumen, seperti yang tertuang dalam pasal 3 ayat 2 POJK 27/2024. Pengawasan ini bertujuan untuk menciptakan pasar yang adil dan transparan serta mencegah potensi tindakan yang merugikan investor.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menambahkan bahwa OJK juga telah mengatur pelindungan konsumen dalam POJK 22/2023. Salah satunya adalah kewajiban pelaku usaha jasa keuangan untuk menerapkan prinsip kehati-hatian. OJK juga akan meningkatkan pengawasan terkait market conduct, dengan mengklasifikasikan jenis-jenis aset kripto berdasarkan kegunaan, tujuan, dan risiko yang dimilikinya.
Selain itu, OJK berencana untuk memperkuat kolaborasi dengan regulator di negara lain untuk mengawasi transaksi kripto lintas batas negara. Langkah ini bertujuan untuk memudahkan pelacakan transaksi yang mencurigakan dan mempercepat proses penindakan. Inovasi teknologi juga akan diterapkan untuk mendukung pengawasan secara real-time, agar langkah-langkah pencegahan dan penindakan dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien. (*)