MAKASSAR, MEDIABARU.CO.ID — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengidentifikasi beberapa modus penipuan terbaru yang mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP. Modus penipuan tersebut dilakukan dengan berbagai cara seperti phising, pharming, sniffing, money mule, social
engineering. Ditegaskan bahwa modus penipuan tersebut bukanlah modus yang baru muncul bersamaan dengan implementasi Coretax DJP. Namun demikian, implementasi Coretax DJP
saat ini disalahgunakan oleh oknum penipu untuk kembali melancarkan aksi yang tidak bertanggung jawab.
“Penjelasan lebih lanjut mengenai definisi masing-masing modus penipuan tersebut dapat dilihat pada Pengumuman DJP nomor PENG-4/PJ.09/2025 tanggal 15 Januari 2024,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.
Dwi juga mengingatkan agar
masyarakat lebih teliti dan kritis jika mendapatkan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP serta melakukan cross check terlebih dahulu.
Diimbau kepada masyarakat untuk tidak melayani seluruh permintaan yang tidak sesuai dengan Standard Operating Procedures (SOP) administrasi perpajakan yang diatur dalam ketentuan
yang telah ditetapkan, seperti panggilan telepon dan/atau pesan WhatsApp dari pihak yang mengaku-ngaku sebagai pejabat/pegawai DJP dan meminta untuk melakukan update data, mentransfer pembayaran tunggakan pajak, memproses kelebihan pembayaran pajak, permintaan download aplikasi (.apk) terkait tunggakan pajak, permintaan download aplikasi mPajak palsu, permintaan untuk mengakses atau mengeklik link yang menyerupai domain milik DJP, permintaan pembayaran bea meterai atau transfer dana seolah-olah untuk kepentingan
layanan pajak, permintaan untuk membuka isi email dari pengirim selain domain pajak.go.id.
Bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP, masyarakat dapat menghubungi saluran pengaduan DJP melalui kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, twitter@kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, dan live chat www.pajak.go.id, wajib pajak juga dapat melaporkan modus penipuan melalui saluran Kementerian Komunikasi dan Digital Masyarakat pada laman
https://aduannomor.id dan https://aduankonten.id.
Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lebih lanjut
seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200. (*)