JAKARTA, MEDIABARU.CO.ID — Kementerian Koperasi Republik Indonesia (Kemenkop) menyerahkan daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penyerahan ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Daftar koperasi tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Koperasi RI Budi Arie Setiadi kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Kantor Kemenkop, Jakarta, pada Senin (13/1).
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa Kemenkop memiliki kewajiban untuk membina koperasi yang beroperasi di sektor jasa keuangan dan mengedukasi mereka mengenai pengawasan yang melibatkan OJK. Dalam rangka implementasi UU P2SK, Kemenkop telah melakukan sosialisasi kepada gerakan koperasi dan Dinas Koperasi di seluruh Indonesia mengenai pentingnya tata kelola yang baik dalam sektor jasa keuangan. Budi Arie juga mengimbau koperasi yang bergerak dalam usaha simpan pinjam untuk segera melakukan perbaikan tata kelola usaha mereka.
Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, menyampaikan bahwa OJK akan segera memproses daftar koperasi yang telah diserahkan oleh Kemenkop sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses ini akan mencakup perizinan, pengaturan, serta pengawasan koperasi dalam menjalankan kegiatan usaha mereka. Mahendra menegaskan bahwa esensi dari UU P2SK adalah pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan di Indonesia.
Selain itu, Mahendra menawarkan kerja sama yang lebih erat antara OJK dan Kemenkop dalam pembinaan koperasi, termasuk di bidang pengawasan dan penguatan tata kelola. OJK siap memberikan pelatihan, workshop, dan bentuk pendampingan lainnya guna memperbaiki kualitas koperasi, yang merupakan salah satu pilar penting dalam perekonomian Indonesia. Kerja sama ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.
Dalam tindak lanjutnya, OJK akan melakukan sosialisasi kepada publik mengenai proses pengawasan koperasi yang terdaftar di sektor jasa keuangan. OJK juga akan terus berkoordinasi dengan Kemenkop dan Dinas Koperasi daerah untuk memastikan proses perizinan berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat sektor koperasi di Indonesia dan mendukung tercapainya tujuan UU P2SK. (*)