MAKASSAR, MEDIABARU.CO.ID — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil menangkap Elly Gwandy, seorang terpidana yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan dilakukan pada Rabu (5/2/2025) di Pelabuhan Kampung Muara Tengah, Bogor. Elly Gwandy (63 tahun) merupakan terpidana dalam kasus pemerasan dan kekerasan yang melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Makassar.
Penangkapan Elly Gwandy berkat kerjasama tim Tabur Kejati Sulsel yang dipimpin oleh Kepala Seksi V Bidang Intelijen, Erfa Basmar. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa Elly telah terbukti terlibat dalam pemerasan dengan kekerasan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1206/Pid.B/2023/PN Makassar. “Putusan ini dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Makassar pada 29 Mei 2024 yang menolak permohonan kasasi kedua,” ujar Soetarmi.
Sebelumnya, Elly Gwandy telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali untuk menjalani eksekusi, namun tidak memenuhi panggilan tersebut. Oleh karena itu, Kejati Sulsel menetapkannya sebagai buronan dan memasukkannya dalam DPO Cabang Kejaksaan Negeri Makassar. “Penetapan DPO ini berdasarkan surat penetapan nomor R-27/P.4/Dti.2/01/2025 tanggal 31 Januari 2025,” jelas Soetarmi.
Setelah ditangkap di tempat persembunyiannya, Elly Gwandy dititipkan sementara di sel tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum dipindahkan ke Makassar. Pada Kamis (6/2/2025), terpidana diterbangkan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang menuju Bandara Internasional Sultan Hasanuddin di Maros. Setibanya di Makassar, Elly Gwandy langsung dijemput oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pelabuhan Makassar, Ady Haryadi Annas, dan Jaksa Eksekutor Andi Indra Kurniawan.
Elly Gwandy selanjutnya dibawa ke kantor Kejati Sulsel untuk persiapan eksekusi ke Lapas Perempuan Kelas II A Sungguminasa di Gowa. Soetarmi menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk memaksimalkan pencarian dan penangkapan terpidana, demi penegakan hukum yang lebih baik. (*)