MEDIABARU.CO.ID — Jakarta, 22 Februari 2025. Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, angkat suara terkait lagu kontroversial “Bayar Bayar Bayar” milik grup band Sukatani. Menurutnya, Sukatani tak perlu menarik lagunya seperti yang telah dilakukan setelah diminta oleh aparat kepolisian.
“Mestinya grup band Sukatani tak perlu minta maaf dan menarik lagu ‘Bayar Bayar Bayar’ dari peredaran,” kata Mahfud dikutip dari unggahannya di X, Sabtu (22/2/2025). Mahfud mengatakan lagu tersebut sudah diunggah sejak Agustus 2023, jauh sebelum unjuk rasa dilakukan pada 2025 ini. “Karena alasan pengunjuk rasa menyanyikannya saat demo (2025). Lagu tersebut sudah diunggah di Spotify sebelum ada unras (menurut ChatGPT, Agustus 2023) dan “Menciptakan lagu untuk kritik adalah HAM”,” terangnya.
Personil Sukatani telah mengunggah video permintaan maaf atas permintaan pihak kepolisian. Mereka juga diminta tidak memakai topeng, hal yang tidak pernah dilakukan kedua personilnya di hadapan publik karena memilih anonim. “Lalu, kenapa yang marah situ? Kalian TERSINGGUNG? Kebiasaan sih, BAYAR…wkwkwk,” imbuh Jhon.
Lagu “Bayar Bayar Bayar” adalah bagian dari album Gelap Gempita yang mengkritik praktik-praktik yang dianggap tidak transparan di berbagai sektor. Mahfud MD menegaskan bahwa menciptakan lagu untuk kritik adalah hak asasi manusia (HAM) dan tidak seharusnya diintimidasi oleh pihak mana pun.
Dengan pernyataan ini, Mahfud MD berharap bahwa kebebasan berekspresi tetap dijunjung tinggi di Indonesia dan bahwa kritik melalui seni adalah bagian dari demokrasi yang sehat. Kasus ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan diskusi mengenai batas-batas kebebasan berekspresi di Indonesia. (*)