JAKARTA, MEDIABARU.CO.ID — 4 Maret 2025, Sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) Indonesia mencatatkan perkembangan positif meskipun menghadapi tantangan global dan domestik yang tidak mudah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rapat Dewan Komisioner Bulanan pada 26 Februari 2025 mengungkapkan bahwa aset industri asuransi mencapai Rp1.146,47 triliun pada Januari 2025, mencatatkan kenaikan 2,14 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Kenaikan ini didorong oleh aset asuransi komersil yang tercatat mencapai Rp925,91 triliun, atau naik 2,53 persen secara tahunan.
Namun, meskipun aset meningkat, pendapatan premi industri asuransi komersil mengalami penurunan sebesar 4,10 persen yoy pada Januari 2025. Pendapatan premi asuransi jiwa tercatat tumbuh 10,39 persen yoy menjadi Rp19,14 triliun, sementara premi asuransi umum dan reasuransi terkontraksi 17,40 persen yoy menjadi Rp15,62 triliun. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan kinerja antara sektor asuransi jiwa yang positif dan sektor asuransi umum yang mengalami tekanan.
Kinerja industri asuransi komersil tetap stabil dengan indikator permodalan yang solid. Risk Based Capital (RBC) untuk asuransi jiwa tercatat sebesar 448,18 persen, sedangkan RBC untuk asuransi umum dan reasuransi tercatat 317,77 persen, keduanya jauh di atas threshold minimum yang ditetapkan OJK sebesar 120 persen. Hal ini menunjukkan bahwa industri asuransi tetap memiliki daya tahan yang cukup kuat untuk menghadapi risiko yang ada.
Sektor dana pensiun juga menunjukkan performa yang positif, dengan total aset mencapai Rp1.516,20 triliun pada Januari 2025, meningkat sebesar 7,26 persen yoy. Aset program pensiun wajib yang terdiri dari jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta tabungan hari tua dan pensiun ASN, TNI, dan POLRI, mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan, yakni 8,60 persen yoy, menjadi Rp1.133,09 triliun. Hal ini menunjukkan adanya perkembangan yang baik pada sektor dana pensiun di Indonesia.
Sementara itu, sektor penjaminan mengalami sedikit penurunan dengan aset yang tercatat sebesar Rp46,59 triliun pada Januari 2025, turun sebesar 0,12 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Meskipun demikian, sektor ini masih berfungsi sebagai penopang penting dalam industri keuangan Indonesia. OJK terus memantau kinerja perusahaan-perusahaan penjaminan untuk memastikan sektor ini tetap beroperasi dengan baik dan mendukung stabilitas sektor keuangan.
Dalam rangka meningkatkan transparansi dan pelindungan konsumen, OJK telah melakukan langkah-langkah penegakan hukum terhadap beberapa perusahaan yang melanggar ketentuan. Pada Januari 2025, OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebagai bagian dari restrukturisasi kewajiban perusahaan. Selain itu, OJK juga memantau secara ketat proses likuidasi Jiwasraya untuk memastikan kepentingan pemegang polis terlindungi dengan baik. OJK juga melanjutkan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan asuransi yang belum memenuhi kewajiban terkait ekuitas dan tenaga aktuaris, dengan memberikan sanksi dan tindakan korektif jika diperlukan.
OJK tidak hanya fokus pada pengawasan domestik, tetapi juga aktif dalam forum internasional untuk mengembangkan sektor dana pensiun. OJK menjadi anggota Executive Committee dalam International Organization of Pension Supervisors (IOPS) sejak tahun 2024, dan turut berpartisipasi dalam IOPS/AIOS/SUPEN International Conference pada Februari 2025. Dalam konferensi ini, OJK memaparkan tantangan dan pembelajaran terkait penerapan Life Cycle Investment pada dana pensiun di Indonesia, yang merupakan salah satu upaya OJK untuk meningkatkan pengelolaan dana pensiun di Indonesia agar lebih efisien dan berkelanjutan.
Secara keseluruhan, sektor PPDP Indonesia menunjukkan perkembangan yang positif meskipun masih ada tantangan di beberapa subsektor. OJK terus berupaya melakukan pengawasan yang ketat untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan sektor ini, serta mendorong peningkatan kualitas pengelolaan dana di seluruh industri PPDP. (*)