Example 325x300
BeritaEkobis

OJK Cabut Izin Usaha PT.Sarana Sulten Ventura

×

OJK Cabut Izin Usaha PT.Sarana Sulten Ventura

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, MEDIABARU.CO.ID — 19 Juni 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Sarana Sulteng Ventura (“PT SSTV”) yang beralamat di Jalan Juanda Nomor 6, Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94112. Pencabutan izin
usaha ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP
22/D.06/2025 tanggal 16 Juni 2025.

Pencabutan ini dilakukan mengingat PT SSTV tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai
ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha
berakhir.

Example 325x300

Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, PT SSTV telah dikenakan sanksi administratif
berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum.
OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SSTV untuk melaksanakan langkah
langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang
dalam rencana pemenuhan. Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui,
tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum
dimaksud.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura
(“POJK 35/2015”) juncto Pasal 116 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun
2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal
Ventura Syariah (“POJK 25/2023”), Pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023, Pasal 143 POJK
25/2023, dan Pasal 144 POJK 25/2023, maka PT SSTV dikenakan sanksi pencabutan
izin usaha.

Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan
izin usaha PT SSTV dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan
perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri modal ventura yang
sehat dan terpercaya.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT SSTV dilarang melakukan kegiatan
usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak
dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
1. Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya;
2. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari
kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan
hukum PT SSTV serta membentuk Tim Likuidasi;
3. Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya
yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
4. Menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan
Pusat Layanan untuk melayani kepentingan Debitur dan Masyarakat sampai dengan
terbentuknya Tim Likuidasi dan harus dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan
paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari
Otoritas Jasa Keuangan;
Terkait hal ini, Debitur/Masyarakat dapat menghubungi PT SSTV pada nomor telepon
dan Whatsapp: 081341155118, email: paluventura@yahoo.com dan alamat: Jalan
Juanda Nomor 6, Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah
94112.
5. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu PT SSTV dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah,
dalam nama Perusahaan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 1654x355