Example 325x300 Example 325x300
Distaru Makassar

Adanya Bangunan Tanpa Izin di PSU Milik Pemkot Makassar. Distaru Kota Makassar Lakukan Pemantauan dan Pembongkaran

×

Adanya Bangunan Tanpa Izin di PSU Milik Pemkot Makassar. Distaru Kota Makassar Lakukan Pemantauan dan Pembongkaran

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR, MEDIABARU.CO.ID –Berdasarkan Surat Dari Dinas Pertanahan Kota Makassar perihal Undangan Peninjauan Lokasi, maka pada hari Rabu 07 Agustus 2024, Kepala Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Dinas Penataan Ruang Kota Makassar memerintahkan kepada Tim Prabu Dinas Penataan Ruang Kota Makassar untuk melakukan peninjauan lokasi lahan PSU barang milik daerah Pemerintah Kota Makassar yang terletak di jalan Tidung 5 Kelurahan Bonto Makkio, Kecamatan Rappocini.

Tim Penertiban Dinas Penataan Ruang Kota Makassar dipimpin oleh Tri Sugiarto, S.STP,. M.A.P selaku Koordinator Zona II yang meliputi wilayah Rappocini, Ujung Pandang, Mamajang dan Tamalanrea.

Example 325x300

Peninjauan ini juga dihadiri oleh Pihak Kejaksaan Kota Makassar, Dinas Pertanahan Kota Makassar, Kepolisian, Dan Ramil Rappocini, Kecamatan Rappocini , Kelurahan Bonto Makkio, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Bonto Makkio  serta RT/RW setempat.

Peninjauan ini dilakukan karena adanya Klaim dari suatu pihak sebagai pemilik lahan yang dimana lahan tersebut adalah milik Pemkot Makassar. Dari hasil peninjauan di lokasi tersebut ditemukan pagar yang telah dibangun tanpa Izin Mendirikan Bangunan, oleh karena itu Tim Penertiban Dinas Penataan Ruang Kota Makassar melakukan aksi pembongkaran.

Dari hasil diskusi berbagai pihak, kedepannya Pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan dipersilahkan  menempuh jalur hukum untuk membuktikan keabsahan kepemilikan lahan tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 1654x355