JAKARTA, MEDIABARU.CO.ID — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan bahwa pemerintah tidak akan memperpanjang kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50 persen. Kebijakan diskon tersebut berlaku hanya selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025, untuk pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA. Keputusan ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang pemberian diskon biaya listrik untuk konsumen rumah tangga PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Diskon tarif listrik diberikan secara otomatis melalui sistem PLN untuk pelanggan pascabayar. Pelanggan pascabayar akan menikmati diskon 50 persen dari tagihan listrik pada bulan Januari 2025 yang dibayar pada Februari 2025 dan tagihan bulan Februari 2025 yang dibayar pada bulan Maret 2025. Sementara itu, pelanggan prabayar dapat langsung menikmati diskon saat pembelian token listrik pada bulan Januari dan Februari 2025, dengan membayar setengah dari harga token yang biasa dibayar.
Pemberian diskon ini sempat menjadi sorotan setelah diketahui memberikan dampak signifikan terhadap angka deflasi pada bulan Januari 2025. Plt Kepala BPS, Amalia A. Widyasanti, menyebutkan bahwa tarif listrik menjadi penyumbang utama deflasi bulan lalu, dengan tingkat penurunan harga mencapai 32,03 persen dan andil deflasi sebesar 1,47 persen. Amalia menjelaskan bahwa penurunan harga listrik akibat diskon ini tercatat dalam perhitungan Indeks Harga Konsumen (IHK) yang digunakan oleh BPS.
Amalia juga mengungkapkan bahwa pencatatan dampak diskon listrik dalam inflasi sejalan dengan pedoman Consumer Price Index (CPI) Manual, yang digunakan secara internasional, termasuk oleh BPS. Menurut pedoman tersebut, harga diskon dapat masuk dalam perhitungan inflasi jika kualitas barang atau jasa tetap sama seperti kondisi normal, dan jika diskon tersebut dapat diakses oleh banyak orang.
Dengan berakhirnya diskon ini pada Februari 2025, masyarakat diharapkan akan kembali membayar tarif listrik sesuai dengan harga normal. Meskipun kebijakan ini tidak akan diperpanjang, pemerintah memastikan tetap akan memantau dampaknya terhadap perekonomian, khususnya inflasi, dalam beberapa bulan mendatang. (sn)