Example 325x300
Berita

Baru Tiga Hari, 8,160 Wajib Pajak Sudah Melaporkan SPT Tahunan Melalui Coretax

×

Baru Tiga Hari, 8,160 Wajib Pajak Sudah Melaporkan SPT Tahunan Melalui Coretax

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, MEDIABARU.CO.ID — 3 Januari 2026. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat peningkatan signifikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax pada awal tahun 2026. Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.06 WIB, sebanyak 8.160 SPT Tahunan Tahun Pajak
2025 telah disampaikan oleh Wajib Pajak.

Capaian tersebut menunjukkan perubahan positif dalam perilaku kepatuhan Wajib Pajak,
khususnya jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Pada 1–3 Januari 2025,
jumlah SPT Tahunan yang dilaporkan baru mencapai 39 SPT. Peningkatan yang sangat
signifikan ini mencerminkan semakin luasnya pemanfaatan Coretax serta tumbuhnya
kesadaran Wajib Pajak untuk melaporkan SPT lebih dini.

Example 325x300

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan
apresiasi kepada para Wajib Pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya sejak
awal tahun. “Kami mengapresiasi Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan sejak
awal tahun melalui Coretax. Partisipasi ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran dan kemauan
untuk berkontribusi secara tertib, yang menjadi fondasi penting bagi sistem perpajakan yang
sehat,” ujar Rosmauli.

Ia menegaskan bahwa capaian ini bukan semata angka statistik, melainkan mencerminkan
perubahan sikap dan partisipasi publik. “Angka ini bukan sekadar capaian statistik. Di
baliknya ada semangat Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban secara sadar dan tepat
waktu. Inilah perubahan positif yang terus kami dorong,” tambahnya.

Rincian Pelaporan SPT Tahunan
Berdasarkan data DJP, rincian pelaporan SPT Tahunan pada periode 1–3 Januari adalah
sebagai berikut:
Tahun Pajak 2024 (periode 1–3 Januari 2025):
• Orang Pribadi Karyawan          : 5 SPT
• Orang Pribadi Non Karyawan : 11 SPT
• Badan IDR                                   : 23 SPT
• Total                                              : 39 SPT

Tahun Pajak 2025 (periode 1–3 Januari 2026):
• Orang Pribadi Karyawan : 6.085 SPT
• Orang Pribadi Non Karyawan : 1.498 SPT
• Badan USD    : 3 SPT
• Badan IDR     : 574 SPT
• Total                : 8.160 SPT

Peningkatan pelaporan terjadi pada seluruh kelompok Wajib Pajak, dengan kontribusi
terbesar berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi, disusul oleh Wajib Pajak Badan.
Aktivasi dan Penggunaan Coretax Terus Meningkat
Sejalan dengan peningkatan pelaporan SPT Tahunan, aktivasi dan penggunaan akun
Coretax juga menunjukkan tren positif. Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.27 WIB, tercatat
11.273.314 Wajib Pajak telah melakukan login/aktivasi akun Coretax, dengan rincian:
• Wajib Pajak Orang Pribadi  : 10.367.456
• Wajib Pajak Badan                : 817.228
• Instansi Pemerintah             : 88.409
• PMSE                                       : 221

Pada hari yang sama, tercatat 69.146 Wajib Pajak mengakses sistem Coretax, yang terdiri
dari:
• Wajib Pajak Orang Pribadi : 65.184
• Wajib Pajak Badan : 3.794
• Instansi Pemerintah : 168

Menurut Rosmauli, hal ini menunjukkan bahwa Coretax tidak hanya diaktivasi, tetapi juga
dimanfaatkan secara aktif oleh Wajib Pajak. “Kami melihat Coretax semakin digunakan
secara nyata oleh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Ini menjadi
dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pendampingan,” ujarnya.
Kemudahan Akses dan Layanan Bantuan Rosmauli menambahkan bahwa DJP terus memastikan Wajib Pajak memperoleh kemudahan dalam melakukan aktivasi akun Coretax. “Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri dengan mengikuti tutorial dan langkah-langkah yang tersedia
melalui akun media sosial resmi Direktorat Jenderal Pajak. Panduan tersebut kami siapkan
agar mudah dipahami dan dapat diakses kapan saja,” jelasnya.

Bagi Wajib Pajak yang memerlukan bantuan lebih lanjut, DJP juga menyediakan berbagai
kanal layanan. “Apabila Wajib Pajak mengalami kendala, dapat menghubungi Kring Pajak di
1500200 atau datang langsung ke kantor pajak terdekat untuk mendapatkan pendampingan
dari petugas kami,” lanjut Rosmauli.

Imbauan kepada Wajib Pajak DJP mengimbau Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT secara tepat waktu. “Pelaporan SPT
yang dilakukan lebih awal memberikan kenyamanan bagi Wajib Pajak sekaligus membantu
kelancaran administrasi perpajakan secara keseluruhan,” tutup Rosmauli. (sy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 1654x355