MAKASSAR, MEDIABARU.CO.ID — Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulsel) telah melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan pada Senin, 15 Desember 2025. Barang yang dimusnahkan meliputi 13,88 juta batang rokok ilegal senilai Rp21,35 miliar, 1.715 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal senilai Rp294,04 juta, dan 215 pcs kosmetik ilegal senilai Rp18,9 juta.
Pemusnahan ini merupakan bentuk akuntabilitas dalam penegakan hukum dan komitmen Bea Cukai Sulbagsel dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. “Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk meningkatkan penerimaan negara,” ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Djaka Kusmartata.
Barang yang dimusnahkan berasal dari penindakan Bea Cukai Sulbagsel dan KPPBC di wilayah Sulawesi Selatan. Pemusnahan ini juga merupakan hasil kerja sama dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Bea Cukai Sulbagsel menegaskan komitmennya untuk terus melindungi masyarakat, menjaga penerimaan negara, memfasilitasi perdagangan, mendukung pertumbuhan industri, dan mendukung berbagai program pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat.
Bea Cukai Sulbagsel juga mengucapkan terima kasih atas sinergi dan kolaborasi dengan seluruh aparat penegak hukum dan instansi terkait, serta seluruh unsur masyarakat sehingga Bea Cukai dapat melaksanakan tugas pengawasan dengan baik.
“Kami berharap kerja sama ini dapat terus ditingkatkan pada masa yang akan datang”. (sy)













