MAKASSAR, MEDIABARU.CO.ID — Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar memperkuat langkah pengendalian pemanfaatan ruang melalui kegiatan konsultasi dan koordinasi terkait implementasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024–2043. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (19/11/2025) bersama Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN di kantor Ditjen, Jl. Raden Patah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Plt. Sekretaris Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Aswin Ressang, dalam pemaparannya menegaskan pentingnya penataan ruang dalam menciptakan harmonisasi antara lingkungan alam dan buatan. Ia menjelaskan bahwa penataan ruang bertujuan mengintegrasikan pemanfaatan sumber daya alam, sumber daya buatan, dan sumber daya manusia untuk memastikan keberlanjutan tata ruang kota sekaligus mencegah dampak negatif terhadap lingkungan.
Aswin juga menyampaikan sejumlah arahan pola ruang dalam RTRW Kota Makassar sesuai Perda No. 7 Tahun 2024, termasuk kawasan perikanan budidaya, kawasan peruntukan industri, badan air, dan pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) seperti taman RW. Ia menyebutkan bahwa penyelarasan pola ruang ini penting sebagai dasar pengendalian pemanfaatan ruang yang lebih efektif.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemanfaatan Ruang Distaru Makassar, Irmayanti, menegaskan bahwa penataan ruang menjadi kebutuhan mendesak di tengah pertumbuhan penduduk dan semakin beragamnya aktivitas masyarakat. Ia mengingatkan bahwa ketersediaan ruang bersifat tetap, sementara kebutuhan manusia terus berkembang, termasuk untuk tempat tinggal, bekerja, rekreasi hingga area pemakaman, serta kebutuhan ruang bagi hewan dan tumbuhan.
Irmayanti menambahkan bahwa implementasi Perda RTRW 2024–2043 harus dipercepat agar pemanfaatan ruang di Kota Makassar berjalan tertib dan terarah. Melalui koordinasi intensif antara Distaru Makassar dan Kementerian ATR/BPN, pemerintah berharap tata ruang kota dapat terkelola dengan baik dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan di masa depan. (D’si)












