MAKASSAR, MEDIABARU.CO.ID — Rabu 14 agustus 2024, Dinas Penataan Ruang Makassar melalui Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan mengikuti agenda kegiatan “Peninjauan lokasi lahan SD INPRES 3 Barombong yang akan dihibahkan oleh ahli waris kepada Pemerintah Kota Makassar” . Lokasi lahan tersebut terletak di Jalan Jaya Dg. Nanring, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate Kota Makassar. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Dinas Pertanahan Kota Makassar, Dinas PU Kota Makassar, BPKAD Kota Makassar, Kecamatan dan Kelurahan, Pihak ahli waris, Pihak Sekolah, Kepolisian dan TNI dan tokoh masyarakat setempat.
Secara simbolis H. Makmur Dg. Tappa sebagai pihak ahli waris memberikan Surat Pernyataan yang telah ditandatangani di atas materai untuk mengibahkan lokasi tersebut Kepada Pemerintah Kota Makassar, dan surat pernyataan tersebut diterima oleh Kadis Pertanahan Kota Makassar sebagai wakil dari Pemerintah Kota Makassar.
Selanjutnya setelah proses hibah selesai dan sah secara hukum pihak ahli waris meminta agar segera dilakukan pengukuran batas lahan antara lahan yang telah dihibahkan kepada Pemerintah Kota Makassar dan lahan yang masih jadi milik ahli waris.Rabu 14 agustus 2024, Dinas Penataan Ruang Makassar melalui Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan mengikuti agenda kegiatan “Peninjauan lokasi lahan SD INPRES 3 Barombong yang akan dihibahkan oleh ahli waris kepada Pemerintah Kota Makassar” . Lokasi lahan tersebut terletak di Jalan Jaya Dg. Nanring, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate Kota Makassar. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Dinas Pertanahan Kota Makassar, Dinas PU Kota Makassar, BPKAD Kota Makassar, Kecamatan dan Kelurahan, Pihak ahli waris, Pihak Sekolah, Kepolisian dan TNI dan tokoh masyarakat setempat.
Secara simbolis H. Makmur Dg. Tappa sebagai pihak ahli waris memberikan Surat Pernyataan yang telah ditandatangani di atas materai untuk mengibahkan lokasi tersebut Kepada Pemerintah Kota Makassar, dan surat pernyataan tersebut diterima oleh Kadis Pertanahan Kota Makassar sebagai wakil dari Pemerintah Kota Makassar.
Selanjutnya setelah proses hibah selesai dan sah secara hukum pihak ahli waris meminta agar segera dilakukan pengukuran batas lahan antara lahan yang telah dihibahkan kepada Pemerintah Kota Makassar dan lahan yang masih jadi milik ahli waris. (*)