MAMUJU, MEDIABARU.CO.ID — 3 Maret 2026. KPP Pratama Mamuju melaksanakan kegiatan edukasi tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax DJP di Aula Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat. Kegiatan ini diikuti sekitar 30 peserta yang terdiri dari pejabat dan pegawai di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Zuhandi, dalam sambutannya mengingatkan pentingnya kepatuhan pelaporan SPT Tahunan bagi seluruh aparatur negara.
“Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban kita bersama sebagai aparatur negara. Jika terdapat hal-hal yang belum dipahami, silakan menyampaikan pertanyaan agar kewajiban ini dapat dilaksanakan dengan baik,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Mamuju, La Ode Irfah Firdaus, menegaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan tepat waktu merupakan bagian dari tanggung jawab Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Sebagai ASN, kita wajib melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perpajakan,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan beberapa hal penting dalam pelaporan SPT Tahunan, antara lain terkait perlakuan hibah, pelaporan bagi suami istri yang masing-masing memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memilih penggabungan penghasilan, serta pentingnya kesesuaian data antara Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan SPT Tahunan.
“Kami juga mengingatkan pentingnya kesesuaian data antara LHKPN dan SPT Tahunan agar tidak menimbulkan perbedaan informasi di kemudian hari,” tambahnya.
Materi teknis disampaikan oleh Ni Made Winandra Krisgianti selaku Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Mamuju yang memaparkan tata cara pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi melalui Coretax DJP.
“Melalui Coretax DJP, pelaporan SPT Tahunan kini dapat dilakukan dengan lebih mudah dan sistematis. Wajib pajak cukup memastikan data yang diinput telah sesuai dengan bukti potong dan dokumen pendukung sebelum SPT dikirimkan,” jelasnya.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sigit Purnomo, menyampaikan bahwa kegiatan edukasi seperti ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan pemahaman wajib pajak dalam menggunakan sistem administrasi perpajakan terbaru.
“Melalui kegiatan edukasi dan pendampingan ini, kami berharap para wajib pajak, khususnya ASN, dapat memahami penggunaan sistem Coretax DJP sehingga pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara benar, lengkap, dan tepat waktu,” ujar Sigit.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab yang dimanfaatkan peserta untuk menggali informasi lebih lanjut terkait kewajiban perpajakan. Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat semakin memahami tata cara pelaporan SPT Tahunan dan dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara lebih tertib.
Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200. (*)













