Example 325x300
Ekobis

Kebijakan Baru PPN : Mendorong Kesejahteraan dengan Prinsip Gotong Royong

×

Kebijakan Baru PPN : Mendorong Kesejahteraan dengan Prinsip Gotong Royong

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR, MEDIABARU.CO.ID — 2 Januari 2025 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan Media Briefing terkait kebijakan terbaru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. PMK ini secara resmi berlaku mulai tanggal 1 Januari 2025 dan mencakup pengaturan tarif PPN yang berlandaskan asas gotong royong dan keadilan.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan wujud
nyata keberpihakan pemerintah kepada seluruh lapisan masyarakat. Pemerintah berupaya
untuk menciptakan keadilan pajak, dimana mayarakat tetap mendapatkan kemudahan dengan
mempertahankan tarif 11% untuk barang/jasa non mewah , sementara untuk barang/jasa
mewah dikenakan tarif 12%.
Tarif PPN untuk Barang/Jasa non Mewah tetap 11%
Barang/Jasa yang dikonsumsi masyarakat umum, tetap dikenakan tarif PPN sebesar 11%
dengan cara penghitungan : 12% x 11/12 x Nilai Lain (harga jual, penggantian, atau nilai
impor). Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menciptakan keadilan.
Tarif PPN untuk Barang/Jasa Mewah 12%
Barang/Jasa yang tergolong mewah (Penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU PPN) akan dikenakan
tarif PPN sebesar 12% meliputi :
a. Bukan barang yang merupakan kebutuhan pokok;
b. Dikonsumsi masyarakat tertentu;
c. Umumnya barang dikonsumi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; dan/atau
d. Barang dikonsumsi untuk menunjukan status.
Kebijakan ini untuk mendukung asas gotong royong dengan memperlakukan keseimbangan
pembebanan pajak antara konsumen berpenghasilan rendah dan tinggi. Dalam
pengimplementasian kebijakan ini, diberlakukan masa transisi mulai 1 s.d. 31 Januari 2025
berlaku hanya untuk pengusaha retail yaitu PPN dihitung : 12% x 11/12 x harga jual. Setelah masa transisi mulai 1 Februari 2025 akan berlaku penghitungan PPN : 12% x harga jual atau nilai impor.

Example 325x300

Pengecualian Khusus Dikecualikan dari kebijakan ini adalah bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu yang menggunakan DPP nilai lain atau PPN Besaran tertentu yang diatur dalam peraturan perpajakan.

Penutup
Dengan diberlakukannya PMK 131 Tahun 2024, DJP optimis kebijakan ini akan mendukung
terciptanya system perpajakan yang lebih adil, serta memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan Indonesia yang berkelanjutan.

Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disedikan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 1654x355