Example 325x300
Berita

Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif Sehubungan dengan Implementasi Coretax DJP

×

Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif Sehubungan dengan Implementasi Coretax DJP

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, MEDIABARU.CO.ID —  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengeluarkan kebijakan baru yang memberikan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak terkait keterlambatan pembayaran, penyetoran pajak, dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) sehubungan dengan implementasi Coretax. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025 yang ditetapkan pada 27 Februari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak, mengingat adanya transisi sistem pajak yang signifikan dengan penerapan teknologi baru dalam pelaporan dan pembayaran pajak.

Menurut kebijakan tersebut, penghapusan sanksi administratif akan diberikan atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran beberapa jenis pajak, termasuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta Bea Meterai. Penghapusan sanksi ini berlaku untuk masa pajak Januari 2025 dan beberapa periode berikutnya, dengan batas waktu penghapusan hingga 28 Februari 2025 untuk beberapa jenis pajak, dan hingga 10 Maret 2025 untuk PPN. Keputusan ini memberikan kelonggaran bagi wajib pajak yang terlambat memenuhi kewajiban perpajakannya, namun tetap dalam periode yang ditentukan.

Example 325x300

Selain itu, kebijakan ini juga mencakup penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan atau penyampaian SPT. Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT untuk masa pajak Januari hingga Maret 2025, baik untuk SPT PPh Pasal 21, PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan, PPh Pasal 25, maupun PPN dan Bea Meterai, dapat menikmati penghapusan sanksi administratif. Batas waktu penghapusan sanksi administratif untuk pelaporan SPT bervariasi, dengan masa tenggat hingga 28 Februari 2025 untuk beberapa jenis SPT, dan lebih panjang untuk periode berikutnya.

Penghapusan sanksi administratif ini diberikan dengan cara tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP) untuk wajib pajak yang memenuhi ketentuan dalam kebijakan tersebut. Jika STP telah diterbitkan sebelum kebijakan ini berlaku, maka DJP akan melakukan penghapusan sanksi secara otomatis. Langkah ini diambil untuk meringankan beban wajib pajak yang terdampak oleh transisi sistem perpajakan dan untuk memastikan kelancaran implementasi Coretax.

DJP berharap kebijakan ini dapat mendukung kelancaran penerapan Coretax, yang diharapkan akan meningkatkan efisiensi dan akurasi sistem perpajakan di Indonesia. Wajib pajak diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan memenuhi kewajiban perpajakannya tepat waktu, agar tidak terkena sanksi administratif, serta mendukung proses digitalisasi yang sedang berlangsung di lingkungan DJP. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kepatuhan pajak dapat meningkat, dan pemerintah dapat memaksimalkan penerimaan pajak secara lebih efektif. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 1654x355