Example 325x300
Berita

Kepala KP2KP Benteng Gelar Audiensi dengan Wakil Bupati Selayar Bahas Aktivasi Coretax ASN

×

Kepala KP2KP Benteng Gelar Audiensi dengan Wakil Bupati Selayar Bahas Aktivasi Coretax ASN

Sebarkan artikel ini

BENTENG, MEDIABARU.CO.ID — 23 September 2025. Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng, Julius Fransius Manik, melakukan audiensi dengan Wakil Bupati Kepulauan Selayar, Drs. H. Muhtar, MM, di Ruang Kerja Wakil Bupati. Pertemuan tersebut membahas pentingnya percepatan pembuatan dan aktivasi akun Coretax DJP serta pembuatan kode otorisasi/sertifikat elektronik bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar (Selasa, 12/9).

Dalam paparannya, Julius menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah melakukan transformasi administrasi perpajakan melalui program Coretax Administration System. Sistem ini menggantikan sistem lama dan akan menjadi tulang punggung utama pengelolaan administrasi perpajakan di Indonesia.

Example 325x300

“Coretax bukan hanya sekadar aplikasi baru, tetapi bagian dari reformasi besar DJP untuk memberikan pelayanan yang lebih modern, cepat, dan transparan. Oleh karena itu, ASN sebagai aparatur negara harus menjadi teladan dalam mendukung implementasi program ini,” tegas Julius.

Ia menambahkan bahwa kewajiban seluruh ASN untuk mengaktifkan akun Coretax dan memiliki kode otorisasi/sertifikat elektronik merupakan langkah penting agar integrasi administrasi perpajakan dapat berjalan lancar. Batas waktu pelaksanaan ditetapkan hingga 31 Desember 2025, sehingga setiap ASN diharapkan segera melakukan proses aktivasi tanpa menunda waktu.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Selayar, Muhtar, menyampaikan apresiasi atas inisiatif KP2KP Benteng yang terus aktif memberikan edukasi dan pendampingan bagi ASN maupun masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar akan memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan ini. Kami akan menyampaikan imbauan resmi kepada seluruh ASN agar segera melaksanakan aktivasi akun Coretax dan pembuatan kode otorisasi atau sertifikat elektronik sesuai ketentuan,” ujarnya.

“Sebagai abdi negara, ASN harus berada di garda terdepan dalam mendukung program nasional. Kepatuhan kita bukan hanya untuk memenuhi kewajiban, tetapi juga untuk memastikan pembangunan daerah dapat berjalan lebih baik,” tambah Muhtar.

Dalam audiensi juga disampaikan bahwa kode otorisasi dan sertifikat elektronik akan menjadi identitas digital wajib bagi setiap wajib pajak, termasuk ASN. Fungsinya adalah untuk mengamankan transaksi perpajakan online, mulai dari pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga berbagai layanan digital lainnya.

“Dengan adanya sertifikat elektronik, keamanan dan validitas transaksi perpajakan lebih terjamin. Hal ini sejalan dengan prinsip good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan,” jelas Julius.

Sumin, Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Kanwil DJP Sulselbartra, menegaskan bahwa dukungan pemerintah daerah sangat berperan dalam keberhasilan implementasi Coretax.

“Kami berharap ASN di Kabupaten Kepulauan Selayar dapat menjadi role model kepatuhan administrasi pajak. Dengan komitmen pemerintah daerah, percepatan aktivasi Coretax dapat berjalan lancar dan memberi dampak positif bagi tata kelola keuangan negara maupun daerah,” ungkapnya.

Audiensi ditutup dengan kesepahaman bahwa perlu adanya sosialisasi dan pendampingan lebih lanjut agar seluruh ASN benar-benar memahami prosedur aktivasi Coretax serta pembuatan kode otorisasi. KP2KP Benteng berkomitmen menyediakan layanan konsultasi langsung maupun daring, guna memastikan seluruh ASN menyelesaikan kewajibannya sebelum batas waktu yang ditentukan.

Dengan langkah bersama ini, diharapkan Kabupaten Kepulauan Selayar dapat menjadi salah satu daerah percontohan dalam mendukung suksesnya implementasi Coretax DJP, sekaligus mendorong terciptanya sistem administrasi perpajakan yang modern, efektif, dan berdaya saing.

Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 1654x355