JAKARTA, MEDIABARU.CO.ID – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar), Darwisman, memberikan pemaparan mengenai mekanisme penanganan pengaduan dan sengketa di sektor jasa keuangan (SJK) dalam kegiatan Journalist Update yang diselenggarakan oleh OJK pada 1 Desember 2024 di Hotel Grand Hyatt, Jakarta. Pemaparan ini merupakan bagian dari rangkaian Media Gathering OJK 2024 yang dihadiri oleh 40 jurnalis dari berbagai media di Sulawesi Selatan.
Dalam pemaparannya, Darwisman menjelaskan bahwa konsumen yang menghadapi permasalahan dengan penyelenggara usaha jasa keuangan (PUJK) dapat menyampaikan pengaduan baik secara lisan maupun tertulis. Pengaduan lisan bisa disampaikan langsung kepada PUJK, sementara pengaduan tertulis bisa dilakukan melalui aplikasi Portal Perlindungan Konsumen yang dapat diakses di kontak157.ojk.go.id. Hal ini bertujuan untuk memudahkan konsumen dalam menyampaikan keluhan mereka, baik secara langsung maupun melalui platform online yang disediakan OJK.
Tahap pertama dalam penanganan pengaduan adalah Internal Dispute Resolution (IDR), di mana PUJK akan menerima dan melakukan pemantauan terhadap pengaduan yang disampaikan. PUJK kemudian akan memberikan tanggapan terhadap pengaduan tersebut, yang dapat berupa penerimaan, penolakan, atau pengajuan keberatan. Dalam hal ini, PUJK memiliki waktu 10 hari kerja (HK) untuk menyelesaikan pengaduan, dengan kemungkinan perpanjangan waktu 10 HK jika terdapat kendala komunikasi antar kantor atau jika pengaduan memerlukan penelitian lebih lanjut.
Jika konsumen tidak puas dengan tanggapan PUJK, mereka dapat mengajukan keberatan dengan menyertakan dokumen baru yang relevan. Keberatan hanya dapat disampaikan satu kali, dan PUJK akan kembali memberikan tanggapan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Proses ini menunjukkan bahwa OJK memastikan adanya mekanisme yang transparan dan adil dalam penyelesaian pengaduan dan sengketa yang terjadi di sektor jasa keuangan.
Jika setelah tahap IDR, konsumen masih menolak penyelesaian yang diberikan, mereka dapat melanjutkan ke tahap kedua, yaitu External Dispute Resolution (EDR). Pada tahap ini, konsumen memiliki opsi untuk mengajukan sengketa kepada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) atau membawa masalah tersebut ke pengadilan (litigasi). LAPS SJK menawarkan beberapa metode penyelesaian sengketa, seperti mediasi, arbitrase, dan pendapat mengikat, memberikan solusi yang lebih efisien dan menghindari proses hukum yang panjang. (*)