JAKARTA, MEDIABARU.CO.ID – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar), Darwisman, memberikan pemaparan mengenai peraturan OJK yang terkait dengan perlindungan konsumen kepada 40 jurnalis dalam kegiatan Journalist Update yang digelar pada 1 hingga 3 Desember 2024 di Hotel Grand Hyatt, Jakarta. Pemaparan ini menjadi bagian dari rangkaian acara Media Gathering yang diadakan oleh OJK Sulselbar, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman media mengenai regulasi terbaru dan mekanisme perlindungan konsumen dalam sektor jasa keuangan.
Dalam materi yang disampaikan, Darwisman menjelaskan beberapa peraturan penting yang telah diterbitkan oleh OJK untuk memastikan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Di antaranya adalah Peraturan OJK (POJK) No. 22 Tahun 2023 yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. POJK ini bertujuan untuk memberikan jaminan keamanan bagi konsumen serta mengatur hak-hak konsumen dalam bertransaksi di sektor jasa keuangan.
Selain itu, Darwisman juga menjelaskan POJK No. 61/POJK.07/2020 mengenai Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di sektor jasa keuangan. Regulasi ini memberikan konsumen alternatif dalam penyelesaian sengketa dengan penyelenggara jasa keuangan tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang dan rumit. POJK lainnya yang disorot dalam pemaparan ini adalah POJK 31/POJK.07/2020 yang mengatur layanan pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan, serta POJK 18/POJK.07/2018 yang membahas penyelenggaraan layanan konsumen oleh OJK.
Darwisman juga menekankan pentingnya pengawasan dan penyelenggaraan layanan konsumen oleh OJK, yang mencakup berbagai aspek seperti pertanyaan, informasi, serta pengaduan yang dapat diajukan oleh konsumen terkait pelayanan di sektor jasa keuangan. Dalam hal ini, OJK berperan penting untuk memastikan bahwa setiap pengaduan dan masalah yang dihadapi oleh konsumen dapat diselesaikan dengan cepat dan adil.
Acara ini menjadi kesempatan bagi media untuk lebih memahami upaya OJK dalam melindungi konsumen serta memastikan transparansi dan keadilan di sektor jasa keuangan. Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai peraturan OJK terkait perlindungan konsumen, diharapkan media dapat menyebarkan informasi yang bermanfaat kepada masyarakat, meningkatkan kesadaran mereka tentang hak-hak sebagai konsumen di sektor jasa keuangan.(*)