Example 325x300
Berita

KP2KP Malili Dorong Kepatuhan Perpajakan Koperasi melalui Sosialisasi di Luwu Timur

×

KP2KP Malili Dorong Kepatuhan Perpajakan Koperasi melalui Sosialisasi di Luwu Timur

Sebarkan artikel ini

LUWU TIMUR, MEDIABARU.CO.ID — Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malili, unit vertikal di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra), melaksanakan kegiatan sosialisasi perpajakan kepada koperasi di Kabupaten Luwu Timur. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan
pemahaman dan kepatuhan koperasi terhadap kewajiban perpajakan (Kamis, 19/6).

Sosialisasi digelar di Aula Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian (Disdagkop-UKMP) Kabupaten Luwu Timur dan dihadiri oleh perwakilan dari dua puluh koperasi aktif. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi yang dilakukan sebelumnya antara KP2KP Malili dan Disdagkop-UKMP Luwu Timur, guna menindaklanjuti
permintaan koperasi terhadap pendampingan perpajakan.

Example 325x300

“Kami menyambut baik inisiatif Disdagkop-UKMP Luwu Timur dalam menginisiasi kegiatan ini.
Edukasi perpajakan kepada pelaku koperasi sangat penting untuk membangun kesadaran dan
kepatuhan pajak sejak dini,” ujar Elfitro Damar Ansari, Kepala KP2KP Malili, dalam sambutannya.

Sementara itu, Senfry Oktavianus, Kepala Disdagkop-UKMP Kabupaten Luwu Timur, menyampaikan bahwa banyak koperasi, khususnya yang baru terdaftar, membutuhkan informasi
yang jelas dan akurat mengenai kewajiban perpajakan mereka.

“Melalui kolaborasi ini, kami berharap koperasi tidak hanya memahami kewajiban pajak, tetapi
juga mampu menjalankannya dengan baik dan benar,” ungkap Senfry.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Pelaksana KP2KP Malili, Muhammad Fariz Rizky, yang menjelaskan berbagai aspek penting terkait kewajiban perpajakan koperasi, termasuk pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), perhitungan dan pelaporan pajak terutang,pemotongan/pemungutan pajak, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). Selain itu, Fariz juga memaparkan berbagai fasilitas perpajakan yang dapat dimanfaatkan koperasi dalam rangka mendukung keberlanjutan usaha mereka.

 

 

Kegiatan ini disambut antusias oleh para peserta, yang aktif bertanya dan berdiskusi mengenai praktik perpajakan koperasi sehari-hari.

Dikonfirmasi terpisah, Sumin, Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari strategi perluasan edukasi perpajakan yang menjangkau pelaku usaha di tingkat daerah.

“Koperasi memiliki peran strategis dalam perekonomian daerah. Oleh karena itu, penting bagi kami untuk memastikan mereka memahami kewajiban perpajakan secara menyeluruh. Kami terus mendorong unit vertikal, termasuk KP2KP Malili, untuk aktif menjalin sinergi dengan instansi daerah dan memberikan layanan edukatif secara langsung,” ujar Sumin.

Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 1654x355