Example 325x300
Berita

KPP Pratama Maros Gelar Sosialisasi Bukti Potong 1721 A2 bagi Bendaharawan Pemerintah

×

KPP Pratama Maros Gelar Sosialisasi Bukti Potong 1721 A2 bagi Bendaharawan Pemerintah

Sebarkan artikel ini

MAROS, MEDIABARU.CO.ID — 04 Februari 2026. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Maros menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penerbitan Bukti Potong 1721 A2 melalui sistem Coretax bagi bendaharawan pemerintah. Kegiatan ini dilaksanakan selama empat hari, yakni pada tanggal 29 Januari 2026 serta tanggal 3 sampai dengan 5 Februari 2026, bertempat di Aula KPP Pratama Maros, Jalan Jenderal Sudirman Km. 28, Kabupaten Maros.

Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh bendaharawan pemerintah yang berasal dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros dan Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Total peserta yang mengikuti kegiatan ini berjumlah 70 orang, yang terbagi ke dalam empat gelombang pelaksanaan. Pembagian gelombang dilakukan untuk memastikan efektivitas penyampaian materi serta optimalisasi praktik langsung penggunaan sistem Coretax.

Example 325x300

Kepala KPP Pratama Maros, Khris Rolanto, dalam sambutan pembukaan kegiatan menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesiapan bendaharawan pemerintah dalam melaksanakan kewajiban penerbitan Bukti Potong 1721 A2 secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.

“Sosialisasi ini kami selenggarakan agar para bendaharawan pemerintah dapat menjalankan tugasnya secara optimal, khususnya dalam penerbitan Bukti Potong 1721 A2 bagi pegawai di unit kerjanya masing-masing,” ujar Khris Rolanto.

Lebih lanjut, Khris Rolanto menekankan pentingnya Bukti Potong A2 dalam proses pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi.

“Keberadaan Bukti Potong A2 sangat krusial karena menjadi dasar bagi setiap pegawai dalam melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilannya. Untuk Tahun Pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan wajib dilakukan melalui Coretax, termasuk penerbitan Bukti Potong A2. Oleh karena itu, kami berharap seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah, baik Kabupaten Maros maupun Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, dapat melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu,” tambahnya.

Selama kegiatan berlangsung, peserta menunjukkan antusiasme yang tinggi. Hal ini terlihat dari keaktifan peserta dalam sesi diskusi dan tanya jawab, serta keterlibatan langsung dalam praktik penerbitan Bukti Potong 1721 A2 melalui sistem Coretax menggunakan perangkat komputer portabel masing-masing. Petugas KPP Pratama Maros juga memberikan pendampingan langsung untuk memastikan peserta memahami setiap tahapan proses penerbitan bukti potong.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sigit Purnomo, memberikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Kami mengapresiasi inisiatif KPP Pratama Maros dalam menyelenggarakan sosialisasi ini. Kegiatan ini sangat penting untuk memastikan bendaharawan pemerintah memahami peran strategisnya dalam mendukung kepatuhan pajak ASN, sekaligus mendorong pemanfaatan Coretax sebagai bagian dari transformasi digital administrasi perpajakan,” ujar Sigit.

Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 1654x355