PASANGKAYU, MEDIABARU.CO.ID — 14 Agustus 2025. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju La Ode Irfah Firdaus beserta jajaran didampingi Kepala KP2KP Pasangkayu Muhammad Najih Aulady melakukan kunjungan ke Kepolisian Resor (Polres) Pasangkayu (Kamis, 14/8).
Kunjungan ini merupakan rangkaian silaturahmi dan koordinasi, setelah sebelumnya Kepala KPP Pratama Mamuju bersilaturahmi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu di hari yang sama.
“Seperti yang kita ketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Bareskrim dengan nomor PKS/7/III/2021, PRJ-04/PJ/2021 tanggal 29 Maret 2021. Audiensi kali ini merupakan tindak lanjut dari penerapan MoU tersebut di level daerah,” ujar La Ode Irfah Firdaus.
Kapolres Pasangkayu, AKBP Joko Kusumadinata, S.H., S.I.K., menyampaikan bahwa sinergi antara DJP dengan aparat penegak hukum mutlak diperlukan mengingat terdapat irisan antara tindak pidana perpajakan dengan tindak pidana umum. Ia juga menegaskan dukungan penuh Polres Pasangkayu terhadap langkah-langkah optimalisasi penerimaan pajak.
“Kami sangat terbuka jika KPP Pratama Mamuju membutuhkan pendampingan di lapangan. Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) siap membantu melakukan pengamanan apabila diperlukan,” ungkap Joko Kusumadinata.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin, menyampaikan apresiasinya. “Sinergi yang terjalin antara KPP Pratama Mamuju dengan Polres Pasangkayu ini merupakan contoh nyata kolaborasi antarlembaga pemerintah. Kami berharap koordinasi yang baik ini dapat terus terjaga sehingga penerimaan pajak dapat optimal demi mendukung pembangunan nasional,” ujar Sumin.
Melalui kunjungan ini, KPP Pratama Mamuju berharap sinergi antara DJP dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dapat semakin kuat, sehingga mampu mendukung upaya peningkatan penerimaan pajak baik di tingkat KPP Pratama Mamuju maupun secara nasional.
Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200. (*)