MAKASSAR, MEDIABARU.CO.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya penyelamatan aset daerah. Melalui putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pemprov Sulsel dinyatakan menang kasasi atas sengketa lahan seluas 52 hektare yang berada di Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut. Menurutnya, kemenangan ini bukan hanya keberhasilan pemerintah daerah, tetapi juga menjadi berkah besar bagi masyarakat yang bermukim di kawasan Manggala.
“Alhamdulillah ini berkah-Nya untuk warga Manggala. Pemprov Sulsel kembali berhasil menyelamatkan aset besar, dan yang terpenting hampir seribu warga bisa terhindar dari potensi penggusuran jika aset ini tidak kita perjuangkan,” ujar Andi Sudirman dalam keterangannya, Selasa (6/1/2026).
Gubernur Andi Sudirman juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Biro Hukum Pemprov Sulsel yang dinilai telah bekerja maksimal dan konsisten dalam memperjuangkan kepentingan daerah dan masyarakat hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan, Herwin Firmansyah, menjelaskan bahwa berdasarkan informasi pada sistem e-court Mahkamah Agung, permohonan kasasi yang diajukan Pemprov Sulsel telah dikabulkan. Putusan tersebut ditetapkan oleh Mahkamah Agung pada 30 Desember 2025.
Herwin mengungkapkan, perkara sengketa lahan ini menempuh proses hukum yang panjang. Sengketa bermula pada tahun 2024 dari gugatan perdata yang diajukan oleh Samla dg Simba selaku ahli waris Hasyim dg Manapa di Pengadilan Negeri Makassar. Dalam perjalanannya, muncul penggugat intervensi atas nama Hj. Magdalena de Munnik yang mengklaim kepemilikan lahan berdasarkan eigendom verponding.
Meski pada tingkat pertama gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, putusan banding Pengadilan Tinggi Makassar pada awal 2025 sempat mengabulkan gugatan penggugat intervensi. Demi penyelamatan aset daerah dan melindungi kepentingan masyarakat, Pemprov Sulsel kemudian mengajukan kasasi pada Maret 2025, hingga akhirnya dimenangkan di Mahkamah Agung.
Dengan putusan yang telah inkracht tersebut, Pemprov Sulsel menegaskan komitmennya menjaga aset daerah dan melindungi masyarakat dari praktik mafia tanah. “Pemprov Sulsel sangat concern terhadap penyelamatan aset, terlebih yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Pemerintah tidak mentoleransi praktik mafia tanah di Sulawesi Selatan,” tegas Herwin. (d’si)













