Example 325x300
Ekobis

OJK Meningkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan melalui Edukasi dan Pengawasan Konsumen di Awal Tahun 2025

×

OJK Meningkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan melalui Edukasi dan Pengawasan Konsumen di Awal Tahun 2025

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, MEDIABARU.CO.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengintensifkan upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia melalui berbagai kegiatan edukasi yang masif sejak awal tahun 2025. Sebanyak 120 kegiatan edukasi keuangan telah diselenggarakan, yang menjangkau lebih dari 700 ribu peserta di seluruh Indonesia. Salah satu platform yang digunakan untuk memperkuat edukasi adalah Sikapi Uangmu, sebuah platform digital yang menyediakan konten edukasi keuangan. Pada periode 1 Januari hingga 27 Februari 2025, platform ini telah memproduksi 51 konten edukasi dengan total 216.632 viewers. Selain itu, Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) juga tercatat memiliki 3.311 pengguna aktif yang mengakses modul sebanyak 1.573 kali.

Sebagai bagian dari kolaborasi untuk meningkatkan inklusi keuangan, OJK bersama Kementerian Dalam Negeri dan berbagai stakeholders berhasil mendorong pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di seluruh provinsi dan kabupaten/kota Indonesia. Pada Februari 2025, OJK juga melaksanakan program GENCARKAN yang telah melibatkan lebih dari 25 juta peserta melalui 2.594 kegiatan, termasuk edukasi keuangan digital yang menjangkau lebih dari 25 juta viewers. Melalui kegiatan ini, OJK berharap dapat terus memperkuat pemahaman masyarakat tentang pentingnya pengelolaan keuangan yang bijak dan mengakses produk serta layanan keuangan secara inklusif.

Example 325x300

Selain itu, OJK juga telah menyelenggarakan berbagai rapat koordinasi dan pelatihan guna meningkatkan kapasitas Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). Pada Februari 2025, OJK melaksanakan rapat koordinasi dengan berbagai kementerian/lembaga untuk mengevaluasi program literasi keuangan tahun 2024 dan merencanakan program kerja tahun 2025. Upaya ini sejalan dengan komitmen OJK untuk terus memperluas jangkauan dan mendalami kondisi akses keuangan di daerah melalui Market Research di wilayah TPAKD yang telah dilakukan di Kabupaten Lombok Timur pada Februari 2025.

Selain fokus pada edukasi, OJK juga semakin memperkuat pengawasan terhadap pelaku usaha di sektor jasa keuangan. Sejak 1 Januari hingga 27 Februari 2025, OJK memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada 31 pelaku usaha jasa keuangan. Dalam sektor layanan konsumen, OJK juga menerima 55.780 permintaan layanan, termasuk 4.472 pengaduan, dengan sebagian besar berasal dari sektor perbankan dan fintech. Sebagai tindak lanjut, OJK terus memperkuat aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) yang memfasilitasi pengaduan konsumen serta menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi.

OJK juga tidak tinggal diam dalam memberantas kegiatan keuangan ilegal yang merugikan masyarakat. Sejak awal tahun, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan lebih dari 587 entitas pinjaman online ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal. Tak hanya itu, Satgas PASTI juga telah mengajukan pemblokiran terhadap lebih dari 600 nomor kontak yang terkait dengan penagihan pinjaman online ilegal. Sebagai langkah lanjutan, OJK mendirikan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk menangani kasus-kasus penipuan yang melibatkan sektor keuangan digital.

Tak hanya dalam hal pengawasan, OJK juga terus mengembangkan kebijakan-kebijakan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia. OJK mendukung kebijakan pemerintah terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) yang diharapkan dapat meningkatkan cadangan devisa negara. Dalam dunia pasar modal, OJK menyelenggarakan konferensi bersama dengan pemangku kepentingan pasar modal Indonesia untuk memperkuat sinergi dan stabilitas pasar. OJK juga akan terus mengawasi perkembangan pasar modal, salah satunya dengan menunda implementasi kegiatan short-sell saham guna menjaga stabilitas pasar.

Di sisi lain, OJK juga mengembangkan dan memperkuat sektor jasa keuangan, seperti melalui pemberian izin kegiatan usaha bulion kepada PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai bagian dari pengembangan ekosistem bullion yang terintegrasi di Indonesia. OJK juga telah menyetujui sejumlah peraturan baru, termasuk yang mengatur derivatif keuangan dan sektor asuransi, guna memperkuat tata kelola sektor jasa keuangan. Semua upaya ini bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia dan memperkuat sektor keuangan nasional dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 1654x355