Example 325x300
BeritaEkobis

OJK Percepat Inovasi Teknologi dan Aset Kripto, Ekosistem Digital Keuangan Makin Terkonsolidasi

×

OJK Percepat Inovasi Teknologi dan Aset Kripto, Ekosistem Digital Keuangan Makin Terkonsolidasi

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, 8 Juli 2025 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengembangan sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) sebagai bagian dari upaya transformasi digital sektor jasa keuangan. Dalam Rapat Dewan Komisioner OJK yang digelar 25 Juni 2025, terungkap bahwa antusiasme pelaku industri terhadap regulatory sandbox terus meningkat. Hingga Juni 2025, OJK telah menerima 205 permintaan konsultasi, dengan 18 permohonan resmi masuk dan 8 penyelenggara telah disetujui sebagai peserta sandbox.

Dari peserta sandbox yang telah disetujui, 7 merupakan penyelenggara ITSK dengan model bisnis Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK), serta 1 dari sektor Pendukung Pasar. OJK juga tengah mengevaluasi 4 permohonan lainnya, mencakup model bisnis AKD-AK dan open finance. Perkembangan ini menunjukkan bahwa sandbox menjadi mekanisme penting untuk memastikan inovasi berjalan dalam koridor yang terukur, aman, dan sesuai kepentingan konsumen.

Example 325x300

Dari sisi regulasi, hingga Juni 2025 terdapat 47 penyelenggara ITSK yang mengajukan permohonan pendaftaran ke OJK, dan sebanyak 30 penyelenggara telah resmi terdaftar—terdiri dari 10 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 20 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK). Langkah ini menandai selesainya proses pendaftaran seluruh penyelenggara PKA dan PAJK yang lulus sandbox, serta menjadi tonggak penting implementasi POJK Nomor 29 Tahun 2024 dan POJK Nomor 4 Tahun 2025.

Penyelenggara ITSK yang terdaftar telah menjalin 987 kemitraan strategis dengan berbagai Lembaga Jasa Keuangan (LJK), termasuk perbankan, pembiayaan, asuransi, sekuritas, dan fintech lending. Per Mei 2025, nilai transaksi yang diproses oleh penyelenggara PAJK mencapai Rp2,14 triliun dengan hampir 1 juta pengguna aktif, sementara permintaan data skor kredit oleh PKA menyentuh 26,37 juta hit. Hal ini menunjukkan kontribusi nyata ITSK dalam meningkatkan aksesibilitas keuangan dan mendukung inklusi keuangan nasional.

Sektor aset kripto juga menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga Juni 2025, terdapat 1.153 aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia. OJK telah menyetujui perizinan terhadap 23 entitas di ekosistem kripto, terdiri dari 1 bursa, 1 lembaga kliring, 1 pengelola tempat penyimpanan, dan 20 pedagang aset kripto. Selain itu, proses perizinan terhadap 10 calon pedagang aset kripto sedang berlangsung.

Peningkatan aktivitas di sektor kripto tercermin dari jumlah konsumen yang mencapai 14,78 juta per Mei 2025 dan nilai transaksi bulanan sebesar Rp49,57 triliun. Kenaikan ini menandakan minat masyarakat terhadap aset digital semakin tinggi serta mencerminkan kondisi pasar yang tetap kondusif dan terpercaya di bawah pengawasan OJK.

Untuk memperkuat ekosistem IAKD, OJK secara resmi telah mengakui Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) sebagai asosiasi Penyelenggara ITSK, melengkapi AFTECH dan AFSI. Selain itu, OJK mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan untuk menetapkan pungutan 0 persen di tahun 2025 bagi penyelenggara IAKD, guna mendukung pengembangan industri yang masih dalam tahap awal. Pungutan akan diberlakukan secara bertahap ke depan sebagai bagian dari strategi memperkuat keberlanjutan ekosistem keuangan digital di Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 1654x355