Example 325x300
BeritaEkobis

OJK Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah, Spin-Off Unit Usaha Syariah Terus Bertambah

×

OJK Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah, Spin-Off Unit Usaha Syariah Terus Bertambah

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, MEDIABARU.CO.ID — 8 Juli 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat dan mengembangkan sektor jasa keuangan syariah di tengah kondisi ekonomi global yang penuh ketidakpastian. Dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK pada 25 Juni 2025, disebutkan bahwa pertumbuhan industri keuangan syariah tetap positif dan mengalami peningkatan di berbagai aspek, termasuk pasar modal syariah dan sektor perbankan syariah.

Salah satu indikator penguatan ini tercermin dari pertumbuhan indeks saham syariah (ISSI) yang tercatat naik sebesar 5,19 persen year-to-date (ytd). Selain itu, Asset Under Management (AUM) Reksa Dana Syariah juga mengalami peningkatan signifikan sebesar 10,45 persen ytd, mencapai angka Rp55,83 triliun. Pertumbuhan ini menunjukkan kepercayaan investor terhadap produk keuangan syariah semakin meningkat.

Example 325x300

Kinerja intermediasi sektor jasa keuangan syariah pun mencatatkan pertumbuhan positif secara tahunan (year-on-year). Pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,18 persen, piutang pembiayaan syariah meningkat 9,12 persen, dan kontribusi asuransi syariah naik 0,23 persen. Ini menjadi sinyal kuat bahwa sektor keuangan syariah tetap resilient dan memiliki potensi besar untuk terus berkembang.

Sebagai implementasi Pasal 9 POJK Nomor 11 Tahun 2023, OJK mencatat adanya percepatan realisasi pemisahan unit usaha syariah (spin-off). Dari 41 perusahaan yang menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS), sebanyak 29 perusahaan berencana mendirikan entitas baru, sementara 12 perusahaan akan mengalihkan portofolio ke entitas lain. Pada tahun 2025, diproyeksikan 18 perusahaan akan melakukan spin-off, dan 8 perusahaan akan mengalihkan portofolio. Per Mei 2025, satu unit usaha syariah telah memulai proses spin-off dengan pendirian perusahaan baru.

Penguatan tata kelola juga menjadi fokus utama OJK dalam mendukung keberlanjutan sektor syariah. Salah satunya melalui penyusunan RSEOJK tentang Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), yang menjadi panduan pelaksanaan atas POJK Nomor 9 dan 24 Tahun 2024. Regulasi ini akan mengatur secara komprehensif 13 aspek tata kelola, metode penilaian internal, serta pelaporan berkala yang wajib dilakukan oleh BPRS.

Dari sisi penguatan literasi dan inklusi keuangan syariah, OJK menggandeng Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) dalam menyelenggarakan berbagai program, seperti School of Syariah (SOS) dan kegiatan Pra-Ekosistem Pusat Inklusi Keuangan Syariah (Pra-EPIKS) di Provinsi Lampung. Program ini menyasar penyuluh agama dan BUMDes sebagai garda depan dalam menyebarkan akses layanan keuangan syariah di desa.

Sebagai wujud komitmen literasi berkelanjutan, OJK juga terus mendorong edukasi melalui program Sahabat Ibu Cakap Literasi Keuangan Syariah (SICANTIKS) bersama PT Permodalan Nasional Madani. Kegiatan webinar SICANTIKS Batch II yang digelar pada 21 Juni 2025 telah menjangkau hampir 5.000 pendamping UMKM di berbagai wilayah. OJK juga mengajak para peserta untuk menjadi agen edukasi keuangan syariah di komunitas mereka melalui program OJK PEDULI, demi memperluas inklusi dan pemberdayaan ekonomi umat secara menyeluruh. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 1654x355