Example 325x300
BeritaEkobis

OJK Perkuat Tata Kelola dan Tegakkan Hukum untuk Menjaga Integritas Sektor Keuangan

×

OJK Perkuat Tata Kelola dan Tegakkan Hukum untuk Menjaga Integritas Sektor Keuangan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, MEDIABARU.CO.ID — 8 Juli 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan melalui penguatan tata kelola serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran di industri keuangan. Komitmen ini ditunjukkan antara lain melalui raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan OJK Tahun 2024, sebagai bentuk akuntabilitas lembaga dalam mengelola keuangan negara secara transparan dan bertanggung jawab.

Sebagai bagian dari penguatan tata kelola internal, OJK melaksanakan kick-off penerapan Internal Control Over Financial Reporting (ICoFR) yang ditargetkan akan sepenuhnya diimplementasikan pada akhir 2025. Inisiatif ini dirancang untuk memastikan bahwa laporan keuangan OJK disusun dengan sistem pengendalian internal yang andal, efektif, dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance.

Example 325x300

Tidak hanya fokus ke dalam, OJK juga memperluas kolaborasi dengan lembaga eksternal seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pusat Statistik (BPS), dan BPJS Kesehatan dalam forum Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025. Forum ini dimanfaatkan sebagai ajang pertukaran praktik terbaik guna memperkuat budaya integritas secara menyeluruh dalam industri jasa keuangan.

Upaya edukatif juga dilakukan OJK melalui berbagai kegiatan kampanye integritas, seperti Student Integrity Campaign (In Camp) di Universitas Lambung Mangkurat dan Governansi Insight Forum di Banjarmasin. Dalam forum tersebut, OJK bersama KPK, BPK, dan instansi pemerintah lainnya menegaskan pentingnya penerapan POJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Strategi Anti-Fraud Lembaga Jasa Keuangan guna mencegah kecurangan sejak dini.

Dalam rangka penegakan hukum di sektor jasa keuangan, hingga 30 Juni 2025, Penyidik OJK telah menyelesaikan 149 perkara, terdiri dari 123 perkara Perbankan, 5 perkara Pasar Modal, 20 perkara Pembiayaan dan Perasuransian, serta 1 perkara Perusahaan Vokasi. Dari jumlah tersebut, 127 perkara telah diputus pengadilan, dengan 115 di antaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Beberapa kasus bahkan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk proses lebih lanjut.

Penegakan hukum ini merupakan perwujudan implementasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang memperluas cakupan subjek hukum termasuk para debitur perbankan. Langkah ini menegaskan bahwa sanksi pidana akan dijatuhkan jika pengawasan administratif tidak efektif (ultimum remedium), demi menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Melalui seluruh inisiatif ini, OJK berharap tata kelola yang lebih baik dan penegakan hukum yang adil dapat semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan. Hingga Juni 2025, program-program governansi OJK telah menjangkau lebih dari 14.000 peserta, baik dari internal OJK maupun pemangku kepentingan eksternal. Langkah-langkah ini diyakini menjadi fondasi penting dalam menjaga integritas sektor keuangan secara berkelanjutan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 1654x355