MAKASSAR, MEDIABARU.CO.ID — 27 Agustus 2025. Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (OJK Sulselbar) menggelar kegiatan Sosialisasi Pedoman Akses
Pelayanan Keuangan Untuk Disabilitas Berdaya (Pedoman SETARA) dan Pelatihan
Sensitivitas Layanan bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) bertempat di ballroom
Sultan Hasanuddin Kantor OJK Sulselbar. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas
peluncuran Pedoman SETARA oleh OJK di Hari Disabilitas Internasional pada
Desember 2024 lalu.
Kegiatan sosialisasi dan pelatihan yang diselenggarakan di Kota Makassar Sulawesi
Selatan ini merupakan kerja sama Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan
Komunikasi Kantor Pusat OJK bersama PT Parakerja Disabilitas Bisa sebagai fasilitator
dan narasumber diikuti oleh 80 orang perwakilan dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan di
Sulawesi Selatan baik dari sektor Perbankan, Asuransi, Pembiayaan, Dana Pensiun,
Pasar Modal, hingga Pergadaian.
Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Moch. Muchlasin dalam
sambutannya yang disampaikan oleh Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan,
Budi Susetyo menyampaikan bahwa Pedoman SETARA merupakan panduan praktis
bagi PUJK dalam menyediakan layanan ramah disabilitas yang menekankan enam
aspek penting yaitu aksesibilitas infrastruktur fisik, aksesibilitas infrastruktur digital,
aksesibilitas dokumen, penanganan pengaduan, panduan pendamping, dan
sensitivitas layanan.
Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk mengakses layanan keuangan.
Melalui Pedoman SETARA dan pelatihan sensitivitas layanan, OJK memastikan bahwa
PUJK tidak hanya mematuhi regulasi, tetapi juga mampu menghadirkan layanan yang
humanis, ramah, dan inklusif.
“Akses Pelayanan Keuangan untuk disabilitas sejalan dengan program Asta Cita
Pemerintah Nomor 4 yang memuat agenda pemerintah dalam memperkuat
pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan,
prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan
penyandang disabilitas” Kata Budi.
Peserta kegiatan juga diberikan pelatihan keterampilan komunikasi yang empatik, etis,
dan nondiskriminatif dalam melayani konsumen dengan ragam disabilitas oleh
fasilitator dari Parakerja.
“Dengan peningkatan sensitivitas layanan, kami berharap PUJK dapat membangun
budaya pelayanan yang sensitif, empatik, dan non-diskriminatif serta memunculkan
inisiatif nyata dari PUJK untuk menjadi role model dalam inklusi disabilitas di sektor
keuangan.” kata Budi.
Program SETARA sejalan dengan prinsip OJK dalam meningkatkan literasi dan inklusi
keuangan yaitu “no one left behind” artinya OJK memandang seluruh kelompok
masyarakat sebagai sesuatu yang setara untuk berkesempatan mendapatkan akses
baik terhadap edukasi keuangan maupun produk/layanan jasa keuangan
konvensional dan syariah. (*)