JAKARTA, MEDIABARU.CO.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan tindak lanjut untuk memenuhi amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Sebagai bagian dari upaya tersebut, OJK telah menetapkan tiga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang kini sedang dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM. Ketiga POJK tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi besar dalam penguatan dan pengembangan pasar modal Indonesia, mendukung strategi pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
Ketiga POJK yang dimaksud adalah POJK Nomor 4 Tahun 2024 yang membahas tentang Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek, POJK Nomor 33 Tahun 2024 mengenai Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal, serta POJK Nomor 45 Tahun 2024 yang mengatur tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik. Melalui ketiga regulasi tersebut, OJK bertujuan menciptakan pasar modal yang lebih efisien, transparan, dan dapat meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia di tingkat internasional.

Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, menyatakan bahwa OJK mendorong pasar modal Indonesia untuk berperan lebih aktif dalam mendukung berbagai program strategis pemerintah. Ini sejalan dengan target pertumbuhan ekonomi nasional yang ingin dicapai melalui peningkatan sektor investasi dan pasar modal. Dalam hal ini, OJK berharap pasar modal bisa menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi, khususnya melalui akses yang lebih luas bagi investor serta penguatan struktur lembaga keuangan.
Selain itu, OJK juga berfokus pada pendalaman pasar modal, salah satu langkah strategis yang diharapkan dapat meningkatkan likuiditas dan memperluas partisipasi investor dalam pasar modal. Pendalaman pasar modal merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan pasar yang lebih inklusif dan dapat mengakomodasi berbagai kebutuhan investasi, baik dari investor domestik maupun internasional. Dengan demikian, pasar modal Indonesia diharapkan dapat menjadi sumber pendanaan yang lebih efektif bagi pengembangan perusahaan dan sektor ekonomi lainnya.
Dengan adanya POJK baru ini, OJK berharap dapat memperkuat pasar modal Indonesia agar lebih adaptif terhadap perubahan pasar global dan mampu mengoptimalkan potensi ekonomi nasional. Diharapkan, program-program tersebut tidak hanya meningkatkan kontribusi pasar modal terhadap perekonomian, tetapi juga memberikan dampak positif bagi seluruh sektor keuangan di Indonesia. (*)