Example 325x300
Ekobis

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini : 33,39 Triliun

×

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini : 33,39 Triliun

Sebarkan artikel ini

MEDIABARU.CO,ID — Jakarta, Hingga 31 Januari 2025, pemerintah mencatat penerimaan dari
sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp33,39 triliun. Jumlah tersebut berasal dari
pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
(PMSE) sebesar Rp26,12 triliun, pajak kripto sebesar Rp1,19 triliun, pajak fintech (P2P
lending) sebesar Rp3,17 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi
pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak
SIPP) sebesar Rp2,9 triliun.

Sementara itu, sampai dengan Januari 2025 pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha
PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pada bulan Januari 2025, tidak
terdapat penunjukan, pembetulan/perubahan data pemungut, maupun pencabutan
pemungut.

Example 325x300

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 181 PMSE telah melakukan pemungutan
dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp26,12 triliun. “Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4
miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun
2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, Rp8,44 triliun setoran tahun 2024 dan Rp774,8
miliar setoran tahun 2025,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
Dwi Astuti.

Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp1,19 triliun sampai dengan Januari 2025.
Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar
penerimaan tahun 2023, Rp620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp107,11 miliar penerimaan
2025. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp560,55 miliar penerimaan PPh 22 atas
transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp634,24 miliar penerimaan PPN DN atas
transaksi pembelian kripto di exchanger.

Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp3,17 triliun
sampai dengan Januari 2025. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar
penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, Rp1,48 triliun penerimaan
tahun 2024, dan Rp140 miliar penerimaan tahun 2025. Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh
23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp830,54 miliar, PPh 26
atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp720,74 miliar, dan PPN DN atas
setoran masa sebesar Rp1,62 triliun.

Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP.
Hingga Januari 2025, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp2,90 triliun. Penerimaan dari
pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp1,12
triliun penerimaan tahun 2023, Rp1,33 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp53,77 miliar
penerimaan tahun 2025. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp195,54 miliar
dan PPN sebesar Rp2,71 triliun.

“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi
pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para
pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital
dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujar Dwi.

Dwi juga menambahkanpemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya sepertipajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang
dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 1654x355