Example 325x300 Example 325x300
Ekobis

Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan Setelah UU P2SK: Prinsip dan Edukasi yang Diperkuat

×

Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan Setelah UU P2SK: Prinsip dan Edukasi yang Diperkuat

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR, MEDIABARU.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) menggelar media gathering yang dihadiri oleh 40 media dari Makassar pada 1 Desember 2024. Dalam kesempatan tersebut, Kepala OJK Sulselbar, Darwisman, memberikan penjelasan mendalam mengenai prinsip-prinsip pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan (SJK) pasca diberlakukannya Undang-Undang Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Menurut Darwisman, ada beberapa prinsip yang harus dipahami dan diimplementasikan oleh seluruh pelaku industri keuangan guna memastikan perlindungan maksimal terhadap konsumen.

Salah satu prinsip utama yang disorot adalah Edukasi yang Memadai. Darwisman menjelaskan bahwa OJK dan pelaku usaha sektor keuangan, termasuk penyelenggara usaha sektor keuangan (PUSK), harus memberikan edukasi yang menyeluruh kepada konsumen. Edukasi ini mencakup pemahaman yang jelas tentang produk dan layanan keuangan yang mereka pilih. “Salah satu langkah konkret dalam hal ini adalah mengedepankan peran PUSK dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat, baik melalui seminar, workshop, maupun layanan informasi langsung,” ujar Darwisman.

Example 325x300

Selain edukasi, Penegakan Kepatuhan menjadi prinsip yang tak kalah penting. Darwisman menekankan bahwa OJK berkomitmen untuk memastikan bahwa PUSK selalu mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang. Penegakan kepatuhan ini bertujuan untuk menjaga agar seluruh aktivitas sektor jasa keuangan berjalan dengan transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. PUSK juga harus memastikan bahwa mereka beroperasi dengan cara yang tidak merugikan konsumen, serta menegakkan tindakan yang adil dan tidak diskriminatif dalam menjalankan bisnisnya.

Prinsip Keterbukaan dan Transparansi Informasi Produk dan/atau Layanan juga sangat ditekankan dalam UU P2SK. Darwisman menjelaskan bahwa transparansi informasi mengenai produk atau layanan keuangan sangat krusial untuk melindungi konsumen. “Informasi yang jelas, akurat, dan tidak menyesatkan harus diberikan kepada konsumen, baik sebelum, saat, maupun setelah mereka menggunakan produk atau layanan tersebut,” tambahnya. Hal ini bertujuan agar konsumen dapat membuat keputusan yang tepat dan terinformasi mengenai pilihan investasi atau produk keuangan yang akan digunakan.

Prinsip Persaingan yang Sehat juga menjadi perhatian utama dalam undang-undang ini. PUSK diminta untuk memastikan bahwa persaingan di sektor keuangan tetap berjalan sehat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk menghindari praktik monopoli dan memberikan peluang yang adil bagi semua pihak dalam sektor keuangan. Menurut Darwisman, OJK memiliki peran aktif dalam memastikan bahwa perusahaan-perusahaan jasa keuangan tidak hanya berkompetisi secara sehat, tetapi juga mematuhi aturan yang ada demi kepentingan bersama.

Selain itu, OJK juga menekankan prinsip Pelindungan Aset, Privasi, dan Data Konsumen yang semakin relevan di era digital ini. Darwisman mengungkapkan bahwa konsumen harus merasa aman dengan adanya jaminan perlindungan terhadap aset, privasi, dan data mereka yang dikelola oleh PUSK. “PUSK wajib memiliki prosedur dan sistem yang dapat menjaga kerahasiaan serta keamanan data konsumen, dan hanya menggunakan informasi tersebut sesuai dengan persetujuan yang diberikan oleh konsumen,” jelas Darwisman.

Terakhir, Penanganan Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa yang Efektif dan Efisien menjadi salah satu prinsip yang juga ditekankan dalam UU P2SK. Darwisman menegaskan bahwa setiap konsumen memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan dan mendapatkan penyelesaian sengketa dengan cara yang adil, cepat, dan efisien. “OJK berkomitmen untuk menyediakan saluran pengaduan yang memadai dan memastikan proses penyelesaian sengketa berjalan dengan transparan dan tidak memihak,” katanya.

Melalui edukasi yang memadai dan penegakan prinsip-prinsip tersebut, OJK berharap agar sektor jasa keuangan di Indonesia semakin transparan, aman, dan memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen. Kegiatan media gathering ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman media di Makassar mengenai pentingnya prinsip-prinsip pelindungan konsumen dalam sektor keuangan pasca diterapkannya UU P2SK. (Ich)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 1654x355