Example 325x300
Ekobis

Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal di Sulawesi Selatan : Peran Satgas Pasti Daerah Yang Lebih Kuat Melalui Coaching Clinic

×

Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal di Sulawesi Selatan : Peran Satgas Pasti Daerah Yang Lebih Kuat Melalui Coaching Clinic

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR, MEDIABARU.CO.ID — 28 Mei 2025. Kantor OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat(KOMS) selaku Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal
(Satgas PASTI) Daerah Sulawesi Selatan melaksanakan kegiatan Coaching Clinic
kepada Anggota Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) terkait dengan
penanganan aktivitas keuangan ilegal dengan menghadirkan narasumber dari
Satgas PASTI Pusat dan OJK, antara lain Brigadir Jenderal Polisi Fajaruddin, S.Sos.,
S.I.K., M.Si., selaku Sekretariat Satgas PASTI Pusat, dan Mufli Asmawidjaja selaku
Kepala Departemen Hukum OJK.
Kegiatan tersebut diselenggarakan selama dua hari di dua lokasi berbeda, yaitu di
Kota Makassar dengan peserta yang berasal dari jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi
Selatan dan Kepolisian Resor Kota Besar Makassar (22/5), serta di Kota Rantepao
dengan peserta dari jajaran Kepolisian Resor Tana Toraja dan Kepolisian Resor
Toraja Utara (23/5). Setiap Kegiatan diikuti oleh kurang lebih 100 anggota
Kepolisian.

Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan LMSt
KOMS, Arif Machfoed, menyampaikan bahwa Provinsi Sulawesi Selatan merupakan
salah satu provinsi dengan tingkat aktivitas keuangan ilegal yang tergolong tinggi di
Indonesia. Tercatat pada tahun 2024, Satgas PASTI Daerah Sulawesi Selatan telah
berhasil menghentikan 5 aktivitas keuangan ilegal di Provinsi Sulawesi Selatan
dengan total kerugian mencapai Rp134 Miliar Rupiah.
Tingginya angka tersebut disebabkan oleh cakupan wilayah yang luas serta kondisi
geografis yang beragam di setiap daerah, yang berpotensi menciptakan kantong
kantong masyarakat yang relatif terisolasi. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri
dalam upaya pelindungan konsumen, karena keterbatasan akses terhadap
informasi dan edukasi keuangan yang memadai dapat mendorong masyarakat
menjadi sasaran aktivitas keuangan ilegal. Oleh karena itu, melalui pelaksanaan
kegiatan ini, diharapkan OJK bersama Kepolisian di wilayah Sulawesi Selatan dapat
semakin optimal dalam mendeteksi, mencegah, dan menangani aktivitas keuangan
ilegal yang merugikan masyarakat.

Example 325x300

Deputi Komisioner OJK, Rizal Ramadhani, melalui sambutannya menyampaikan
bahwa kolaborasi antar lembaga pemerintah merupakan aspek krusial dalam upaya
pemberantasan aktivitas keuangan ilegal di Indonesia. Kolaborasi yang terjalin
secara efektif tidak hanya mampu mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi
masing-masing lembaga, tetapi juga berkontribusi dalam meningkatkan tingkat
kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Indonesia. Sehubungan dengan hal
tersebut, pelaksanaan kegiatan ini dipandang sebagai langkah strategis karena
mampu menyediakan perangkat (tools) yang tepat bagi anggota Kepolisian dalam
menjalankan peran dan tanggung jawabnya dalam penanganan aktivitas keuangan
ilegal. Selain itu, kegiatan ini juga membuka ruang bagi OJK untuk hadir dan
memberikan dukungan konkret dalam mendukung pelaksanaan tugas tersebut.
Dalam pelaksanaan kedua kegiatan Coaching Clinic dimaksud, Satgas PASTI Pusat
bersama Departemen Hukum OJK menyampaikan pemaparan materi secara
komprehensif mengenai mekanisme penanganan aktivitas keuangan ilegal,
termasuk landasan hukum yang dapat dijadikan acuan oleh anggota Kepolisian
dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Selain itu, Satgas PASTI turut
memperkenalkan Aplikasi Indonesia Anti-Scam Center (IASC) dan Sistem
Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SiPASTI) yang dapat dimanfaatkan oleh
anggota Kepolisian dalam proses pendataan kasus aktivitas keuangan ilegal di
wilayah kerjanya, serta mendukung upaya pemblokiran secara dini terhadap
rekening atau akun yang dilaporkan terindikasi sebagai sarana aktivitas keuangan
ilegal. Tercatat semenjak IASC beroperasi pada tanggal 22 November 2024 sampai
dengan 13 Mei 2025, IASC telah berhasil melakukan pemblokiran kepada 45.262
Rekening Tabungan yang terindikasi melaksanakan aktivitas keuangan Ilegal,
dengan Total Dana yang diblokir mencapai Rp161,1 Miliar Rupiah.

Selain melakukan pemblokiran rekening, Satgas PASTI juga telah berhasil
menghentikan sebanyak 12.781 aktivitas keuangan ilegal, yang terdiri atas 1.737
entitas investasi ilegal, 10.733 penyelenggara pinjaman daring ilegal, dan 251
entitas pergadaian ilegal. Capaian tersebut menunjukkan pentingnya sinergi dan
kolaborasi antarlembaga dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas di
sektor jasa keuangan. Kolaborasi yang baik akan mendorong efektivitas penindakan
serta meningkatkan pelindungan terhadap masyarakat dari potensi kerugian akibat
aktivitas keuangan ilegal.

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Makassar, Komisaris Besar
Polisi Arya Perdana S.H., S.I.K., M.Si menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya
atas dukungan dan sinergi OJK bersama dengan Kepolisian di daerah Sulawesi
Selatan dalam penyelenggaraan kegiatan Coaching Clinic tersebut.
“Sebagai bagian dari Satgas PASTI Daerah Sulawesi Selatan, Kepolisian akan selalu
berusaha untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal.
Pelaksanaan Coaching Clinic oleh OJK dan Kepolisian melalui forum Satgas PASTI
ini dapat memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi kami yang lebih optimal lagi
kedepannya dengan memanfaatkan perangkat-perangkat yang disediakan oleh
Satgas PASTI seperti kanal pelaporan IASC (https://iasc.ojk.go.id/) dan SiPASTI
(https://sipasti.ojk.go.id/).” Ungkap Arya Perdana.
Coaching Clinic yang digelar ini diharapkan dapat mengoptimalkan penanganan
aktivitas keuangan ilegal di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 1654x355