MAKASSAR, MEDIABARU.CO.ID — Pemerintah tengah memfinalisasi rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh merchant yang berjualan melalui platform perdagangan elektronik atau PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik). Kebijakan ini bukanlah bentuk pengenaan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme dari pembayaran pajak mandiri menjadi sistem pemungutan otomatis oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk. Langkah ini diambil untuk mempermudah proses pelaporan dan pembayaran pajak bagi pelaku usaha digital.
Direktur Jenderal Pajak menegaskan bahwa pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap tidak akan dikenakan pajak melalui skema ini. Ketentuan tersebut mengacu pada aturan perpajakan yang berlaku saat ini, sehingga pelaku UMKM yang memenuhi batas omzet itu masih aman dari pemungutan PPh. Kebijakan ini dirancang secara hati-hati agar tidak menambah beban bagi pelaku usaha kecil.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan efisien. Dengan melibatkan marketplace sebagai pemungut, pemerintah berharap kepatuhan pajak meningkat karena prosesnya menjadi lebih mudah dan otomatis. Hal ini juga diharapkan menciptakan level playing field antara pelaku usaha konvensional dan pelaku usaha daring, dengan sistem administrasi yang setara dan terintegrasi.
Selain itu, penunjukan marketplace ini juga dinilai mampu memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital dan menutup celah dalam praktik shadow economy. Banyak pedagang online yang selama ini belum menjalankan kewajiban perpajakannya karena berbagai alasan, termasuk kurangnya pemahaman atau enggan menghadapi proses administrasi yang rumit. Melalui kebijakan ini, kontribusi perpajakan diharapkan dapat mencerminkan kapasitas usaha secara nyata.
Hingga saat ini, peraturan terkait penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 masih dalam proses penyusunan dan finalisasi. Pemerintah menyatakan bahwa proses ini telah melalui berbagai konsultasi dan koordinasi dengan pemangku kepentingan lintas sektor, termasuk pelaku industri e-commerce dan kementerian/lembaga terkait. Setelah peraturan resmi ditetapkan, pemerintah berjanji akan menyosialisasikannya secara terbuka dan mendampingi para pelaku usaha dalam proses adaptasi terhadap kebijakan ini. (*)