JAKARTA, MEDIABARU.CO.ID — 5 Maret 2025. Sejak diterbitkannya POJK 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), minat untuk bergabung dengan regulatory sandbox OJK terus meningkat. Hingga Februari 2025, OJK menerima 218 permintaan konsultasi dari calon peserta, dengan 90 di antaranya sudah mengajukan form permintaan konsultasi. Dari jumlah tersebut, 83 telah mendapatkan konsultasi langsung. OJK juga telah menerima 13 permohonan untuk menjadi peserta sandbox, dengan 5 di antaranya sudah disetujui, terdiri dari 4 penyelenggara ITSK dalam bidang Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK), serta 1 penyelenggara dari Pendukung Pasar.
Pendaftaran penyelenggara ITSK juga menunjukkan perkembangan yang positif. Sejak POJK 3 Tahun 2024 diterbitkan, terdapat 47 penyelenggara yang mengajukan permohonan pendaftaran, dengan 20 di antaranya telah terdaftar di OJK, terdiri dari 7 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 13 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK). Penyusunan pendaftaran ini telah berkontribusi pada terciptanya 848 kemitraan dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dari berbagai sektor keuangan, serta berhasil menyelesaikan transaksi senilai Rp2,015 triliun dengan 620.960 pengguna PAJK pada Januari 2025.
Di sektor Aset Kripto, OJK melaporkan perkembangan yang signifikan setelah peralihan tugas pengaturan dan pengawasan dari Bappebti pada 10 Januari 2025. Hingga Februari 2025, OJK telah menyetujui 19 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, yang meliputi 1 bursa kripto, 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, 1 pengelola tempat penyimpanan, serta 16 pedagang. Nilai transaksi aset kripto juga mencatatkan peningkatan luar biasa sebesar 104,31 persen secara tahunan, mencapai Rp44,07 triliun pada Januari 2025 dibandingkan Rp21,57 triliun pada periode yang sama di tahun 2024.
Sebagai upaya untuk memperkuat sektor Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) yang berkelanjutan, OJK sedang menyusun Pedoman Keamanan Siber untuk Pedagang Aset Keuangan Digital. Pedoman ini diharapkan dapat membantu para pelaku industri memperkuat implementasi keamanan siber, yang sangat krusial untuk menjaga ketahanan sistem digital. Dengan dukungan dari British Embassy, kajian ini melibatkan konsultan khusus dengan keahlian di bidang keamanan siber.
Untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan digital, OJK juga aktif menyelenggarakan berbagai kegiatan edukasi kepada masyarakat. Pada Februari 2025, OJK menggelar seminar bertema “Harnessing Digital Assets for Financial Market Growth and Enhanced Financial Inclusion” dengan narasumber internasional dari Cambridge Centre for Alternative Finance (CCAF) dan OECD. Selain itu, OJK juga menyelenggarakan kuliah umum tentang “The Future of Digital Finance” di Universitas Palangka Raya, yang diikuti oleh lebih dari 1.100 peserta. Kegiatan literasi ini bertujuan untuk memperkenalkan manfaat dan risiko penggunaan aset digital, serta memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait regulasi dan potensi sektor kripto. (*)