Example 325x300
Berita

Perumda Air Minum Kota Makassar Resmi Kantongi Sertifikat Halal

×

Perumda Air Minum Kota Makassar Resmi Kantongi Sertifikat Halal

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR, MEDIABARU.CO.ID – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Makassar resmi mendapatkan Sertifikat Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia. Sertifikat tersebut diterima langsung oleh Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Beni Iskandar, pada Rabu (26/3/2025), sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam menjamin kualitas dan kehalalan produk air bersih yang didistribusikan kepada masyarakat.

Penerbitan sertifikat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 yang mengatur bahwa setiap produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal, termasuk produk air minum. Dalam proses sertifikasi ini, semua bahan baku dan bahan tambahan yang digunakan dalam produksi air bersih telah diperiksa oleh Lembaga Pendamping Halal untuk memastikan kesesuaiannya dengan prinsip kehalalan.

Example 325x300

Beni Iskandar menyampaikan rasa syukur atas sertifikasi ini, karena memberikan perlindungan bagi konsumen, khususnya pelanggan yang bergerak di sektor industri makanan dan minuman. Ia menegaskan bahwa kehalalan air bersih yang diproduksi oleh Perumda Air Minum Kota Makassar akan memudahkan pelanggan dalam pengurusan sertifikasi halal bagi produk mereka.

Selain aspek kehalalan, Beni juga menekankan bahwa air bersih yang diproduksi telah memenuhi standar kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Kualitas Air Minum. Hal ini memastikan bahwa air yang dikonsumsi masyarakat tidak hanya halal tetapi juga aman dan sehat.

Sertifikasi halal ini diberikan setelah hasil audit dari Lembaga Pendamping Halal diajukan ke Sidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 20 Maret 2025. Dalam sidang tersebut, MUI menyatakan bahwa seluruh Instalasi Pengolahan Air (IPA) milik Perumda Air Minum Kota Makassar memenuhi standar halal, sehingga berhak mendapatkan sertifikat halal sebagai jaminan mutu bagi masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 1654x355